Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);
Home » » PENGHAPUSAN BUNGA (RIBA) MENINGKATKAN SIRKULASI KEKAYAAN

PENGHAPUSAN BUNGA (RIBA) MENINGKATKAN SIRKULASI KEKAYAAN

Written By Unknown on Selasa, 25 Februari 2014 | 09.13




Dizaman sekarang ini, bunga telah menjadi bagian dari standar global. Sayangnya, beberapa kalangan muslim memelintir Islam dengan menyatakan bahwa Islam hanya melarang bunga yang berlebihan dan membolehkan bunga dalam jumlah kecil. Beberapa kalangan lainnya menyatakan bahwa karena di zaman dulu pun pelarangan riba dilakukan secara bertahap, maka setiap upaya penghapusan riba harus dilakukan secara bertahap pula. Pakistan dan Indonesia pernah memiliki banyak kesempatan membatasi bunga dan menuju pada penghapusan bunga sama sekali dalam perekonomiannya. Namun, pragmatisme mengabaikan aturan Allah, dan bunga tetap menjadi bagian dalam ekonomi kedua Negara ini. 

Allah berfirman: 
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (TQS. Al- Baqarah: 275)

Istilah riba (bunga) sebagaimana ditemukan dalam ayat di atas dan ayat- ayat al- Qur’an lainnya dan hadist- hadist, memiliki bentuk yang sama. Karena itu, ini mencakup segala jenis bunga, dan ini karena bunga merupakan nama generik- berarti mencakup segala bentuk perbunga- an, apapun jenisnya, baik riba seperti yang kita ketahui di zaman Rasulullah saw maupun yang tidak dikenal saat itu, dan begitu pula jenis barunya. Oleh sebab itu, sama sekali tidak ada alasan untuk menetapkan adanya jenis riba halal, karena larangannya diucapkan dalam bentuk umum. Istilah umum, maknanya tetap umum, kecuali bila ada riwayat yang menunjukkan batasan atau penjelasan atas istilah tersebut, dengan kata lain, harus dibuktikan. Dalam kasus ini tidak ada riwayat yang menjelaskannya. Maka riba hanya dapat dimaknai berdasarkan makna umumnya. 

Keberadaan Bunga (riba) sangat membatasi investasi dan karena itu akan menghambat distribusi kekayaan. Misal, Jika rata- rata keuntungan bisnis berada dibawah rata- rata bunga, orang akan lebih tertarik menyimpan uang di bank daripada menginvestasikannya. Maka keuntungan lebih besar ada pada penyimpanan uang, bukan investasi uang. Walau uang yang disimpan di bank ditujukan untuk investasi, uang tersebut sebenarnya tidak tersirkulasi di dalam ekonomi riil, karena bank menginvestasikan uang tersebut di pasar finansial. Ini berarti bahwa uang yang disimpan dijanjikan akan langsung menuai keuntungan, bukan diinvestasikan pada produksi barang, bangunan, pertanian, atau sektor nyata lainnya. Walau bank memang menginvestasikan sebagian uang dalam produksi barang- misalnya bank meminjamkan uang, uang tersebut memang tersirkulasi di tangan masyarakat dan perusahaan- pada hakikatnya uang tersebut menguap dari perekonomian. Pada umumnya di dunia muslim, hanya mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dan korup yang dapat menerima pinjaman dalam jumlah besar dari bank, dan uang tersebut akhirnya hanya tersirkulasi di kalangan elit.

Yuk kaji Ekonomi Islam bersama KASTRAT..Jika bermanfaat silahkan like dan share kepada saudara- saudara kita yang lain.

SALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

by: Mustanir Tsiqoh (Alumni STEI Hamfara)
Sumber:

Adnan Khan, Kapitalisme di Ujung Tanduk: Tinjauan Atas Krisis Global, Krisis Minyak dan Krisis Pangan, dan Bagaimana Sistem Ekonomi Islam Mengatasinya, Pustaka Thariqul Izzah Press, hal: 90-92
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat