Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);
Home » » Membangun Ketahanan Nasional Melalui Peningkatan Ketahanan Pangan

Membangun Ketahanan Nasional Melalui Peningkatan Ketahanan Pangan

Written By Unknown on Minggu, 13 Januari 2013 | 22.48


Pendahuluan
Dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, pertanian dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan integral. Pertanian merupakan jantung pertahanan bagi ketahanan pangan Indonesia saat ini. Selain itu juga,  pertanian adalah sektor utama penyedia bahan pangan, Meninggalkan sektor pertanian dalam pembangunan nasional, terutama dalam ketahanan panganakan membawa bangsa ini kepada krisis.

Berbagai bentuk krisis pangan telah terjadi selama ini yang merupakan bukti bahwa lemahnyasektor pertanian dalam pemenuhan pangan di Indonesia, sehingga mengakibatkan banyak terdapat keluarga petani Indonesia yang ketahanan pangannya rendah yang mengakibatkan kemiskinan bahkan menimbulkan penyakit kekurangan gizi pada anak-anak dan penyakit busung lapar. Sehingga solusi terhadap persoalan pangan ini akan selalu terkait dengan masalah kemiskinan dan kelaparan.

Agar penbangunan pertanian memiliki arah yang jelas dan berkesinambungan, negara perlu menetapkan politik pertanian yaitu keputusan yang sangat mendasar dibidang pertanian pada tingkat negara, yang menjadi arah ke depan, untuk menjadi acuan semua pihak yang terlibat, dengan sasaran membangun kemandirian di bidang pangan.

Pembahasan
a.        Permasalahan
BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin terus bertambah secara konsisten. Pada 2009 jumlah penduduk hampir miskin berjumlah 20,66 juta jiwa atau sekitar 8,99 persen dari total penduduk Indonesia. Pada 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88 persen dari total penduduk Indonesia.

Menurut BPS, ukuran hampir miskin adalah 1,2 kali dari garis kemiskinan. Jika garis kemiskinan Maret 2011 adalah pengeluaran Rp 233.740 per kapita per bulan, maka ukuran untuk masyarakat hampir miskin pengeluaran per kapita per bulannya di bawah Rp 280.488 atau masih dibawah Rp 10.000 per hari. Dengan demikian bagi yang memiliki penghasilan diatas itu, semisal Rp. 300.000 per bulan digolongkan sebagai warga yang berkecukupan/kaya tanpa melihat ia hidup sejahtera atau tidak.

Dalam hal pangan, Indonesia diperkirakan akan benar-benar kekurangan pangan sebelum tahun 2030. Hal ini dikarenakan lahan baku pertanian periode 2011 tinggal 6.758.840 ha sementara jumlah penduduk meningkat hingga 1,4 persen. Dibandingkan 2010, indeks luas panen per kapita tahun 2011 menurun yaitu dari 552 m2 menjadi 544 m2/kapita. Perkiraan ini semakin didukung oleh data lapangan yang menyatakan meluasnya serangan hama penyakit pangan tahun 2011 hingga 606.095 ha yang tentu mengurangi praduksi pangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah misalnya, memprediksi di akhir tahun 2012 ini lahan sawah produktif di Kota Tegal akan mengalami penyusutan hingga 30 persen dari luas lahan sawah produktif yang mencapai 1200 Hektar. Faktor penyusutan tersebut disebabkan oleh pemanfaatan bangunan perumahan. Padahal pertanian padi di Kota Tegal mampu panen setahun mencapai 2 hingga 3 kali, dengan hasil yang cukup melimpah.

Adapun Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan, luas areal persawahan di daerah itu saat ini tinggal 6.680 hektar, akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan dan lainnya. setiap tahun penyusutan areal pertanian di daerah itu akibat pembangunan kawasan perumahan mencapai 150 hektar sampai 200 hektar (kompas.com).

Demikian juga alih fungsi lahan di wilayah DIY juga semakin mengkhawatirkan, Dalam satu tahun penyusutan lahan pertanian cukup besar mencapai  200 sampai 250 hektare yang dijadikan lahan nonpertanian. Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan meski sudah ada kebijakan pemberian insentif dan disinsentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya dengan memberikan petani berupa pupuk untuk terus bertani. Namun, penggunaan lahan pertanian untuk industri masih terus berlanjut. (bisnis-jateng.com)

Dengan demikian tidak jarang kita melihat maraknya promosi-promosi property yang menandakan banyaknya alih fungsi lahan menjadi lahan perumahan. Juga banyak dari rumah-rumah tersebut telah dimiliki namun tidak ditinggali pemiliknya dikarenakan rumah tersebut adalah rumah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Sementara banyak juga kita saksikan masyarakat Indonesia yang berstatus sebagai tuna wisma.

Akibat turunnya produksi pangan nasional, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2011 Indonesia harus mengimpor dari berbagai negara jutaan ton beras, jagung, kedelai, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goreng, susu, telur, ayam, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkeh, kakao, cabe kering, cabai, garam, tembakau, kacang-kacangan, jagung, dan bawang. Indonesia juga mengimpor dari India, Filipina, dan Thailand bawang merah belasan ribu ton. Singkong pun diimpor berton-ton dari China dan negara lain. Begitu pun garam diimpor hampir dua juta ton dari Australia, Singapura, Selandia Baru, Jerman, dan India.

Dengan demikian wajar bila Guru Besar Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Gunawan Sumodiningrat mengungkapkan bahwa hampir 65 persen kebutuhan pangan Indonesia berasal dari impor. Hasil pertanian yang diimpor, di antaranya adalah beras, gula, kedelai, bawang merah, bawang putih dan sebagainya. Padahal lebih banyak dari penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan sebagian besar hidup dari pertanian. (ekonomi.kompasiana.com).

Disisi lain juga telihat permasalahan konflik petanian dan pertanahan yang tidak lain sebagai buntut dari penggusuran-penggusuran pemukiman warga di kota-kota besar adalah akibat hukum pertanahan yang diterapkan. Dimana warga terusir dari tanah yang sudah lama ditempatinya bertahun-tahun dengan terpaksa kehilangan tempat tinggal karena hukum negara berpihak pada nama yang ada di sertifikat tanah tersebut. Padahal tanah tersebut ditempati warga akibat tanah tersebut tidak produktif. Atau kasus lain seperti di Mesuji Lampung dan berbagai konflik yang terjadi di wilayah lain.

Akibat dari turunnya jumlah lahan yang memproduksi pangan, maka pangan yang dikonsumsi warga pun berkurang, akibatnya tingkat gizi yang diserap generasi muda Indnesia pun ikut berkurang. Menurut mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih (alm) saat ini Indonesia berada di peringkat kelima negara dengan kekurangan gizi sedunia. Peringkat kelima karena jumlah penduduk Indonesia juga di urutan empat terbesar dunia. Jumlah balita yang kekurangan gizi di Indonesia saat ini sekitar 900 ribu jiwa. Jumlah tersebut merupakan 4,5 persen dari jumlah balita Indonesia, yakni 23 juta jiwa. Daerah yang kekurangan gizi tersebar di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah bagian timur Indonesia.

Berkaitan dengan masalah kemiskinan, kekurangan pangan dan gizi yang terus melanda Nusantara, pada tanggal 7 Februari 2012 dalam Seminar dan Pameran Ketahanan Pangan di JCC Presiden SBY memberi 4 (empat) langkah praktis yang harus dilakukan bersama guna mengatasi masalah ketahanan pangan yang terurai diatas.

Empat langkah praktis yang disampaikan SBY dalam seminar dan pameran ketahanan pangan tersebut adalah sebagai berikut: pertama, Presiden meminta agar masalah tersebut dijadikan prioritas dan agenda nasional melalui program-program prorakyat yang akan dilaksanakan. Kedua, produksi pangan juga harus terus ditingkatkan. Dengan keterbatasan untuk terus menerus memperluas lahan, maka peranan teknologi amat diperlukan. Ketiga, Presiden juga meminta agar memastikan komoditas pangan tersedia dengan harga terjangkau dan stabil. Keempat, terus pantau perkembangan pada tingkat global. Menurut Presiden, hal ini tentu tidak bisa dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan organisasi dunia lainnya.

b.        Pokok-pokok permasalahan
Pokok permasalahan utama atas langkah praktis yang disampaikan presiden diatas adalah bahwa saran tersebut merupakan intruksi yang dirasa kurang memahami sumber akar permasalahannya, seperti dengan menyarankan memperluas lahan namun tanpa mengerti penyebab menyempitnya lahan pertanian, dan meminta untuk memastikan komoditas pangan tersedia dengan harga terjangkau dan stabil namun juga tanpa memahami bagaimana harga tinggi tesebut terbentuk.

Dari permasalah-permasalahan yang terurai diatas kami dari kelompok II menyimpulkan bahwa pokok-pokok permasalahan ketahanan pangan nasional ada pada hal-hal berikut:

1.         Kesalahan Memahami Problem Ekonomi
Teori Thomas Robert Malthus yang diadopsi dalam kurikulum Indonesia berpendapat, bahwa pertumbuhan penduduk berdasarkan deret ukur sedangkan pertumbuhan makanan (kekayaan) berdasarkan deret hitung.

Dari teori ini membuat anak didik Indonesia memahami bahwa terjadinya kemiskinan, kekurangan pangan dan gizi adalah akibat kelangkaan (scarcity), yang membuat masyarakat Indonesia selalu berfikir bahwa sumber masalah kemiskinan dan kekurangan pangan terletak pada pertumbuhan penduduk yang tinggi yang tidak dibarengi tingginya pertumbuhan makanan, sehingga masyarakat dan pemerintah tidak pernah berfikir bahwa terjadinya kemiskinan dan kekurangan pangan penyebabnya terletak pada sistem distribusi yang salah dan rusak. Sehingga setiap solusi yang diberikan tidak pernah mengena pada sumber pemicunya. Alhasil semua kebijakan tidak tepat sasaran.

2.         Kekeliruan sistem distribusi (undang-undang pertanahan)
Hukum pertanahan Indonesia merujuk pada Pemikiran David Ricardo yang popular yaitu teori harga relative berdasar biaya-biaya produksi, yang kemudian melahirkan teori biaya sewa tanah. Di Indonesia UU tersebut tertuang dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian.

Menurut David Ricardo, tanah adalah factor produksi yang dimiliki rumah tangga dantentu yang dibutuhkan perusahaan dalam menjalankan proses produksinya. Tanah tersebut tetap menjadi milik perseorangan (rumah tangga) selama sebuah perusahaan belum membeli darinya. Dengan demikian harus ada kompensasi bagi pemilik tanah saat pemilik industri/perusahaan ingin memanfaatkan tanah tersebut, sebab pemilik tanah tersebut memang akan meminta kompensasinya, dan kompensasi tersebut adalah sewa apabila dipinjamkan, dan harga bila diperjualbelikan.

Hukum pertanahan di Indonesia pun demikian, seorang pemilik tanah dijamin atas hak kepemilikan atas tanahnya dengan sebuah sertifikat. Yang menjamin bahwa tanah tersebut akan tetap menjadi miliknya selamanya, selama tidak diperjualbelikan maupun dihibahkan. Dengan demikian walaupun tanah tersebut dibiarkan (tidak produktif) tanpa dikelola bertahun-tahun, tanah tersebut akan tetap menjadi sang pemilik sertifikat awal. Hal ini disebabkan karena apabila kita teliti dalam UU No. 5 tahun 1960, tidak terdapat didalamnya ketentuan batas maksimal penelantaran lahan/tanah oleh sang pemilik, sehingga pemilik tanah tetap berhak atas tanahnya selama tidak dijual atau dihibahkan pada pihak lain. Sehingga apabila ada pihak yang menempatinya, dengan kebenaran UU pemilik akan mampu mengusirnya sewaktu-waktu bila diinginkan.

Tanah tersebut pun boleh disewakan pemiliknya kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanah tersebut, semisal petani yang ingin bercocok tanam, apabila pemilik tanah tersebut enggan mengelolanya sendiri namun tetap ingin mendapatkan penghasilan dari tanah tersebut. Dan yang seperti ini banyak dari para petani Indonesia yang mengalaminya. Selain biaya pupuk, petani juga harus membayar biaya sewa lahan pertanian kepada pemilik lahan.

Perkara undang-undang yang seperti inilah yang menurut dugaan kami memicu tumbuh berkembangnya lahan tidak produktif, atau memicu peralihan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, dikarenakan pengunaan lahan untuk industry dan property lebih menguntungkan secara ekonomi.

3.         Hantaman Pasar Bebas (free trade)
Mulai 1 Januari 2010, Indonesia membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut. Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif. Pertama: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Permasalahan berikutnya menurut kami terletak pada UUD 45 pasal 33 tentang perekonomian bangsa yang dirasa masih terlalu global untuk dapat ditafsirkan dan diimplementasikan menjadi sebuah sistem ekonomi yang menyejahterakan dan berpihak pada rakyat. Sebab semisal pada ayat 3 yang menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Menurut hemat kami dengan pernyataan demikian membuat Negara terlalu bebas menafsirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang menyejahterakan rakyat tanpa melihat lebih dalam apakah kebijakan tersebut membuat rakyat sejahtera atau justru merugikan. Seperti dengan membuat UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, UU no 11 tahun 1967 pasal 9 yang membolehkan pihak swasta mengelolanya. Sehingga membuat kekayaan dari alam tersebut tidak terdistribusi secara merata kepada rakyat. Hal ini disebabkan UU menyatakan kekayaan alam tersebut dikuasai Negara, sehingga menjadi hak Negara dengan bagaimanapun bentuk pengelolaannya.

c.         Pemecahan masalah
Kami menyarankan agar permasalahan permasalahan diatas yang menimpa negeri Indonesia dipecahkan dengan undang-undang menurut kajian ekonomi Islam. Menurut kami, undang-undang publik seperti ekonomi yang berasal dari Islam tidak akan memicu konflik horizontal sebagaimana yang banyak dikhawatirkan oleh berbagai kalangan, sebab peraturan seperti ini zaman dahulu sudah pernah dipraktekkan untuk semua kalangan dengan berbagai agama, suku dan bangsa yang berlainan.[1]

Selain itu fakta saat ini juga telah menunjukkan bahwa ekonomi Islam sebagai undang-undang publik mulai banyak dilirik oleh pakar-pakar ekonomi. Tidak jauh-jauh semisal perbankan syariah yang sudah merebak di nusantara ini. Sistem perbankan Islam dianggap sebagai sistem perbankan yang tahan krisis, berkeadilan dan menyejahterakan. Oleh karena itu banyak perbankan syariah yang memiliki nasabah dari berbagai etnis, suku dan agama, bukan hanya nasabah yang beragama Islam saja. Hal ini dibuktikan misalnya dengan presentase nasabah Bank Permata Syariah. Sekitar 36 persen nasabah berasal dari kalangan non-Muslim.

Adapun Pemimpin Bank Muamalat Palu Fauz Atabik mengemukakan jumlah nasabah bank yang dipimpinnya hingga saat ini meningkat sekitar 20 persen menjadi 40 ribuan orang. dan jumlah nasabah nonmuslim Bank Muamalat di Palu mencapai 10 persen dari seluruh nasabah. ketertarikan nonmuslim terhadap perbankan syariah antara lain, bank syariah tidak menggunakan bunga tapi bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola dana. Meskipun masih didominasi oleh nasabah Muslim, presentase tersebut menunjukkan bank syariah tidak hanya diminati kalangan Muslim saja, melainkan juga nonmuslim. (Antara 25/6/12).

Demikian pula dalam maslah pertanahan, kami pun akan menduga dan berharap apabila undang-undangnya diambil dari sumber ekonomi Islam akan mampu menyejahterakan dan diterima berbagai kalangan, baik petani, pedagang dan agama apapun dan mampu meningkatkan swasembada pangan bagi rakyat Indonesia khususnya. Sehingga ketahanan pangan Indonesia menjadi kokoh.

Adapun pemecah masalah dari pokok-pokok permasalahan yang disampaikan diatas adalah sebagai berikut:

1.         Perbaikan Kurikulum Pendidikan
Hendaknya pemerintah mengkoreksi setiap pemikiran salah yang selama ini diajarkan pada anak didik generasi muda Indonesia, seperti kesalahan pemikiran Adam Smith, David Ricardo, JB Say dan lain sebagainya. Dan menggantinya dengan pemikiran yang lebih baik.

2.         Alternativ undang-undang pertanahan dan pertanian
Adapun hukum kepemilikan tanah dalam ekonomi Islam tidak sebagaimana teori hukum pertanahan dalam teori ekonomi mikro David Ricardo yang diadopsi Indonesia. Ekonomi Islam  melarang seorang pemilik tanah menyewakan tanahnya. Ekonomi Islam hanya memberikan dua pilihan kepada para pemilik tanah, yaitu segera tanahnya dikelola oleh dirinya sendiri, atau ia berikan tanah tersebut kepada orang lain bila ia tidak sanggup mengelolanya. Dan apabila tanah tersebut tidak dikelola oleh pemiliknya dan tidak diberikannya pada orang lain, maka negara memberikan jangka waktu tiga tahun berturut-turut kepada pemilik tanah tersebut. Apabila lebih dari tiga tahun berturut-turut tanah tersebut tidak ia kelola dan dibiarkan mati, maka dengan paksa negara akan mengambil alih hak kepemilikannya untuk kemudian diberikan pada orang lain.

Sebagaimana Hadits yang pernah dipraktekkan Umar bin Khattab:

Barang siapa menelantarkan tanah selama tiga tahun berturut-turut dan ia tidak mengelolanya, maka apabila datang orang lain dan ia mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi miliknya”.

Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila ia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil”. (HR. Bukhari)

Dan larangan Rasulullah SAW menyewakan tanah:

Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya ditanami (diberikan pada) saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan.” (HR. Abu Daud)

Hikmah dari penerapan undang-undang yang berasal dari hadits-hadits Nabi diatas jika diterapkan adalah, rakyat Indonesia akan terdorong untuk membuat semua tanah yang ada di muka bumi Indonesia ini produktif (menghasilkan bahan pangan dan lain sebagainya). Sebab bila tidak ia terancam akan kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya jika tanahnya ditelantarkan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut. Dengan demikian produksi bahan pangan pun akan melimpah, dengan begitu akan membuat harganya murah dan dapat terjangkau oleh semua kalangan. Tidak sebagaimana teori sewa tanah David Ricardo, yang mengancam tanah akan mati terbengkalai dan tidak produktif, sebab tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya akan tetap menjadi pemiliknya, dan tidak dapat diganggu gugat, walaupun tanah tersebut diterlantarkan selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Artinya, tanah tersebut menjadi tidak produktif selama berpuluh-puluh tahun. alhasil produksi bahan pangan pun terbatas, sebab tanah yang menghasilkan  produksi bahan pangan juga terbatas. Akibatnya harga bahan pangan tidak akan semurah apabila produksi bahan pangan tersebut melimpah ruah. Sebab kebanyakan tanah-tanah tersebut terbengkalai tidak menghasilkan apapun, dan hanya sedikit dari tanah-tanah tersebut yang produktif.

Jadi, solusi dari ekonomi Islam tentang pertanahan hanya dua. Yaitu hendaknya tanah tersebut digarap oleh pemiliknya, atau diberikan pada orang lain yang mampu menggarapnya, tidak ada pilihan lain. Juga tanah tersebut tidak boleh disewakan, sebab kebolehan sewa terhadap tanah, selain bertentangan dengan hadits Nabi, juga akan dapat menghilangkan tujuan hukum ekonomi Islam yang dimaksudkan untuk agar semua tanah produktif dan menghasilkan bahan pangan yang melimpah ruah.

3.         Memproteksi pasar
Pemerintah seharusnya memproteksi pasar nasional dari pasar bebas. Hendaknya pemerintah apabila berniat mengimpor suatu produk tertentu dari Negara lain agar melakukan penyeleksian hanya pada barang-barang yang kurang dan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saja. Sehingga tidak merugikan petani dalam negeri yang mendorong berubahnya lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, namun tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha pertanian dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin meningkatnya angka pengangguran.

Berkaitan dengan UUD 45 pasal 33, kami menyarankan agar dibentuk aturan ekonomi yang lebih spesifik dalam pengelolaan kekayaan alam, semisal dengan pernyataan bahwa “kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dimiliki oleh rakyat (bukan dimiliki negara) yang pengekplorasiannya diserahkan pada Negara”. Sehingga dengan demikian Negara menjadi tidak berhak memprivatisasikannya atau menyerahkan pengelolaannya pada swasta atau asing yang membuat kekayaan alam tidak terdistribusi secara merata pada rakyat.

Penutup
a.              Kesimpulan
Teori ekonomi Thomas Robert Malthus tentang kekurangan bahan pangan/makanan akibat tingginya pertumbuhan penduduk yang diajarkan pada siswa dan mahasiswa di Indonesia adalah sebuah kesalahan besar, sebab mendidik generasi muda Indonesia berfikiran keliru. Salah fikir pastilah akan salah perbuatan, demikian pula salah mengidentifikasi masalah maka salah pula solusinya.
Sebab dari fakta pun bisa kita lihat bahwa produksi pangan dunia sebenarnya tidak kekurangan, melainkan cukup untuk memenuhi semua manusia di dunia, sehingga nampak permasalahannya bukan terletak pada jumlah makanan yang tersedia, melainkan pada distribusi yang tidak merata. Dan distribusi tidak akan berjalan kecuali sesuai dengan perundang-undangan yang menaunginya. Apabila undang-undangnya rusak tentu sistem pendistribusiannya pun ikut rusak, dan apabila undang-undangnya baik tentu sistem pendistribusiannya juga baik.[2]

Badan pangan dunia (FAO) menemukan sepertiga makanan di dunia terbuang setiap tahunnya, yang jumlahnya cukup untuk pangan di Afrika. Dan Food and Agriculture Organisation (FAO) PBB menemukan makanan yang terbuang percuma itu berasal dari negara-negara kaya dan berkembang. Kemudian peneliti dari Swedish Institute for Food and Biotechnology (SIK) for Save Food! Juga melakukan studi dengan menghasilkan beberapa penemuan penting, seperti dikutip dari FAO.org: Negara maju dan berkembang kira-kira membuang makanan dalam jumlah yang sama yaitu masing-masing 670 dan 630 juta ton. Kemudian setiap tahun, sampah makanan dari negara-negara kaya adalah sebanyak 222 juta ton, yang jumlah ini mirip dengan produksi pangan di negara Afrika sub-Sahara yaitu sebesar 230 juta ton. Juga jumlah makanan yang hilang atau terbuang setiap tahunnya setara dengan lebih dari setengah hasil panen sereal di dunia (2,3 miliar ton di tahun 2009/2010). Fakta ini menunjukkan teori Malthus hanyalah isapan jempol yang tidak layak diperhitungkan oleh para pemikir ekonomi.

b.             Saran
Hendaknya pemerintah melaksanakan yang sudah disampaikan dan diuraikan diatas, tidak berkeras hati dan berlapang dada mau menerima saran baik dari rakyatnya.

Daftar nama kelompok

No
Nama
Organisasi
Keterangan
1
Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
STEI Hamfara
Ketua
2
Nuning Kristiani, SE., MM.
STIE YKPN
Sekretaris
3
Drs. Agus Amarulloh, MA.
Dinas Kebudayaan Prov DIY
Anggota
4
Drs. Suwarna, M.Si.
Kesbanglinmas Kab. Kulonprogo
Anggota
5
Teguh Raharjo, S.Pd., MM.
Prov. DIY
Anggota
6
Sumeru Ismu Widagdo, SH.
Prov. DIY
Anggota
7
Umardani, SH.
Kesbanglimas Bantul
Anggota
8
Dra. Anis Farikhatin, M.Pd.
SMA PIRI I Jogja
Anggota
9
Yuli Ancoyo
SMKN I Godean
Anggota
10
Edi Sumarno, S.Pd.
MAN II Jogja
Anggota
11
Dra. Sri Nurmeilani
SMA Muhammadiyah 7 Jogja
Anggota
12
Drs. Agung
SMKN 3 Bantul
Anggota
13
Drs. Sugianto, M.Kes.
STIKES Aisyiah DIY
Anggota
14
Dra. Sudaryatie, M.Si.
UPN Veteran DIY
Anggota
15
Kharimatul Ummah, SH., M.Hum.
UII
Anggota
16
Lutfi Wibawa, M.Pd
UNY
Anggota
17
Drs. Ida Bagus Agung, MT.
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa
Anggota

Makalah dipresentasikan pada acara sosialisasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi para birokrat, Dosen dan Guru di wailayah DIY. yang diselenggarakan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) dari tanggal 2 s/d 6 Juli 2012



[1] Taqyuddin an-Nabhani, Membangun sistem ekonomi alternative perspektif Islam, Rajawali press.
[2] Undang-undang pendistribusian harta adalah seperti undang-undang pertanahan, industry, perseroan, jual beli, dan lain sebagainya.


Penulis M. Baiquni Shihab, SEI.,MSI adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat