Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);
Home » » MASALAH PEREKONOMIAN RI (UTANG YANG TAK BERUJUNG) DAN SOLUSI EKONOMI ISLAM

MASALAH PEREKONOMIAN RI (UTANG YANG TAK BERUJUNG) DAN SOLUSI EKONOMI ISLAM

Written By Unknown on Kamis, 13 Februari 2014 | 17.23



Sahabat Kastrat permasalahan umat saat ini jika kita pikirkan dengan seksama tidak pernah kunjung habis. Bertubi-tubi tiap hari tiap waktu timbul permasalahan baru. Permasalahan satu belum selesai sudah muncul permasalahan baru yang menutupi. Sungguh miris ketika kita renungkan kembali, karena bangsa yang sangat terkenal dengan jumlah penduduknya yang mayoritas muslim ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa yang ada. Kita perhatikan saja kondisi perekonomiannya.
Berdasarkan laporan dari merdeka.com, kondisi perekonomian Indonesia tahun 2014 dinilai akan berada dalam kondisi terpuruk. Kondisi dapat terjadi karena dipengaruhi oleh perekonomian dunia yang cenderung tidak stabil. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik menyebutkan, terdapat dua penyebab yang membuat kondisi perekonomian nasional terpuruk. Penyebab itu adalah kenaikan harga minyak dunia yang mendorong subsidi membengkak serta merosotnya nilai tukar rupiah yang melipatgandakan nilai utang luar negeri. Riza melanjutkan, utang luar negeri semakin membengkak lantaran nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin merosot. Tetapi, ungkap dia, pemerintah justru mengambil solusi untuk menutup pengeluaran dengan cara semakin memperbanyak utang luar negeri maupun dalam negeri. Padahal, terang Riza, data Bank Indonesia menunjukkan posisi surat utang negara sampai dengan Oktober 2013 mencapai Rp 915,175 triliun. Sementara posisi utang luar negeri pemerintah USD 123,212 miliar. "Dengan demikian pada tingkat kurs 12.000 maka total utang pemerintah secara keseluruhan adalah Rp 1.478,544 triliun utang luar negeri ditambah Rp. 915,175 triliun utang dalam negeri. Sehingga utang pemerintah keseluruhan adalah Rp 2.393,719 triliun," terang Riza. Selanjutnya, ungkap Riza, pemerintah menargetkan akan menambah utang mencapai Rp 345 triliun pada tahun 2014. Sebanyak Rp 205 triliun akan ditarik melalui surat berharga untuk menutup defisit fiskal 2014 dan sisanya sebanyak Rp 140 triliun digunakan untuk melunasi utang lama yang jatuh tempo. "Cara pemerintah mengatasi masalah dengan menumpuk utang akan semakin menambah masalah perekonomian di masa yang akan datang, memperburuk fundamental ekonomi dan meningkatkan kerentanan nilai tukar," pungkas dia.

Hukum Syara’ Terhadap Utang[1]
Menurut hukum Islam, utang itu mubah. Dari Abdur Rafi’ berkata:
“Nabi saw, meminjam lembu muda, kemudian Nabi menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi utang lembu mudanya kepada orang itu. Aku berkata:’ Aku tidak mendapati pada unta itu, selain unta yang keempat kakinya bagus- bagus.’ Beliau bersabda:’Berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik- baik manusia adalah mereka yang paling baik ketika melunasi hutangnya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi, berkata: hadist ini hasan).

Untuk itu boleh bagi tiap- tiap individu berutang kepada siapa saja yang dikehendaki, sejumlah yang diinginkan, baik dari sesame rakyat ataupun dari orang asing. Sebab, dalil masalah utang bersifat umum, dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya sehingga tetap pada keumumannya. Hanya saja, apabila utang atau bantuan- bantuan tersebut membawa pada bahaya, maka utang itu diharamkan, sesuai dengan kaidah syara’:
Jika salah satu pekara mubah menghasilkan bahaya, maka perkara mubah tersebut harus dicegah.

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa utang luar negeri kepada Bank Dunia dan IMF maupun lembaga- lembaga keuangan kapitalis lainnya dari dulu hingga sekarang nyata- nyata membahayakan perekonomian Negara- Negara peminjam bahkan menimbulkan dominasi Negara atau lembaga kreditur itu kepada Negara peminjam. Dominasi lembaga atau Negara kafir atas kaum muslimin haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Allah sekali- kali tidak akan memberi jalan kepada oang- orang kafir untuk menguasai (memusnahkan) orang- orang mukmin (T.QS. An- Nisaa: 141).

Lebih- lebih lagi utang luar negeri yang jelas- jelas menjadikan Negara- Negara peminjam susah sekali bisa melunasi utangnya itu memang diembel- embeli dengan beban riba yang secara tegas diharamkan oleh Islam.

Allah SWT berfirman:
Hai orang- orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman (TQS. Al- Baqarah: 278).

Dengan memperhatikan dan merenungkan realitas yang ada dan tuntutan hukum syariat Islam tersebut diatas, tak ada langkah yang lebih baik dan lebih tepat bagi kaum muslimin, baik penguasa maupun rakyatnya kecuali menjauhkan diri dari bahaya utang luar negeri yang setiap saat mengancam mereka. Bukan perkara mudah, tapi harus dilakukan jika tak ingin terjerat dalam penderitaan yang berkepanjangan.

SALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

by: Mustanir Tsiqoh



[1] Zulhelmy bin Mohd. Hatta, Isu- Isu Kontemporer Ekonomi dan Keuangan Islam-Suatu Pendekatan Institusional-,Bogor: Al- Azhar Press, 2013, hlm. 272-274
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat