Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);

Arsip Blog

Latest Post

MENGENAL RUMUS PEMBANGUNAN EKONOMI RI (POLITIK DAN EKONOMI DEMOKRASI)

Written By Unknown on Jumat, 18 April 2014 | 15.37



Sahabat,,,,Sebelumnya kastrat telah mengenalkan rumus untuk menerapkan sistem Ekonomi Islam kaafah adalah:

Pembangunan Ekonomi Islam Kaafah= Sistem Politik Islam + Sistem Ekonomi Islam. 

Nah, sekarang kita belajar Rumus Pembangunan Ekonomi RI= Sistem Politik Demokrasi + Sistem Ekonomi Demokrasi.

Tentunya bagi sahabat yang baru mengenal ini, akan berpikir, "ngapain sich pakai dihubungkan dengan politik", Ekonomi yach,,,ekonomi, politik yach politik. Eitsss,,,tunggu dulu sahabat, sebelum mengatakan itu, alangkah baiknya kita menelaah lebih dalam, yuk kita belajar dulu.

Politik dan ekonomi adalah suprasistem. Kedua hal itu tak bisa dipisahkan. Ibarat sebuah perangko dan amplop, lengket terus, hehe.,,,Jika Politiknya buruk, pun ekonominya akan ikut buruk. begitu juga sebaliknya. Politik baik, ekonomi pun baik. Nah, sesuatu dikatakan baik itu seperti apa sich?, Maka kembali pada jati diri kita sebagai seorang muslim, bahwa baik adalah ketika Allah Ridho atau sesuai dengan apa yang diperintah dan dilarang-Nya.

Sekarang coba kita lihat, Politik dalam sistem Demokrasi- Kapitalisme sekarang. Bisa kita ibaratkan arena tinju ala smackdown. Kalau udah di dalam ring, tidak peduli dia kawan atau saudara pasti bakal jadi lawan. Lantaran politik penuh rekayasa dan intrik. Orang yang sholeh aja bisa berubah seratus delapan puluh derajat setelah masuk dunia politik demokrasi. Pokoknya Politik dalam sistem demokrasi, hanya berisi perebutan kekuasaan. Bukan fokus mengurusi permasalahan umat seperti kemiskinan, pengangguran, (yang seharusnya bisa optimal di situ), eee,,,,malah sibuk berebut. 

Nah bisa kita lihat juga ttg maraknya pemberitaan “perebutan lahan basah” yaitu antara pemerintah (Kementerian Agama, red) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pokok Permasalahan yang mereka perdebatkan adalah salah satu pasal RUU JPH (Jaminan Produk Halal) yang telah diajukan DPR sejak delapan tahun silam yaitu tentang kewajiban sertifikasi halal produk perusahaan oleh pemerintah sebagaimana yang diusulkan RUU. Kini RUU JPH kembali diangkat untuk menemukan bagaimana solusinya, karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah, DPR dan MUI. Genderang perang pun mulai ditabuh, antara Menteri Agama dan MUI. Masalah krusial yang belum menemukan titik terang hingga sekarang adalah pertama tentang status pendaftaran produk-produk halal (wajib atau sukarela). Kedua, tentang siapa yang berhak menguji produk halal dan terbitkan sertifikat. MUI sebagai organisasi berisi sekumpulan ulama yang sudah 25 tahun menjadi pemegang hak itu, tidak terima begitu saja ketika ‘hak monopoli’ MUI dipangkas (VivaNews.com).

Dari fenomena diatas terlihat bukti kegagalan RUU JPH (Jaminan Produk Halal). Hakikatnya, undang- undang pada suatu Negara dibuat adalah untuk menyelesaikan permasalahan, bukan merumitkan masalah. Inilah bentuk UU Demokrasi. Betapa sulitnya sekedar mendapatkan kepastian makanan halal di negeri mayoritas muslim ini. Umat harus menyaksikan terlebih dahulu perebutan yang terjadi antar penguasa. Perebutan bukan untuk kepentingan umat, tapi kepentingan demokrasi- kapitalis. Lihat saja kebijakan MUI yang menganggarkan dana sertifikasi bagi perusahaan produksi sebesar 6 juta. Bagaimana dg UMKM, sanggupkah? Adapun pemerintah, seakan- akan memang terlihat memihak pengusaha kecil, tapi sebenarnya ingin menjadikan legalitas pengujian dan penerbitan produk itu sbg sumber pemasukan negara (PNBP), dan itu artinya bentuk pajak yang harus dibayar rakyat adalah pajak berganda yaitu pajak murni PBB dan pajak pembuatan sertifikat halal. Bukannya sertifikasi halal itu merupakan servis yang harus diberikan negara? kenapa musti bayar?.Karena tidak ada dalam kamus demokrasi “makan siang gratis”. Sekali lagi umat Islam dikorbankan demi kepentingan demokrasi.

Nah tuch sobat, Baik atau nggak model Pembangunan Ekonomi RI?. Terlihat jeas bahwa kedzolimanlah yang ada bukan ketentraman dan kesejahteraan. 

So,,,,,Back To Pembangunan Sistem EKonomi Islam KAAFAH.

Dalam Pembangunan Sistem Ekonomi Islam Kaafah, politik berasal dari kata: Sasa- Yasusu- Sisyasatan bi ma'na ra'iyatan (pengurusan). Dalam kitab mafahim Siyasiyah dijelaskan bahwa politik adalah ri'ayatusy syu'unil ummah, alias pengaturan urusan umat berdasarkan suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan. Politik dalam Islam, tidak memberi kesempatan bagi penguasa dan umat untuk saling berebut kekuasaan. Sebab, dalam Islam, kekuasaan itu sendiri ditujukan untuk melayani umat. Artinya, penguasa Islam (khalifah) sesungguhnya adalah pelayan/ pengurus umat, bukan gila hormat. Karena itu, politik dalam Islam begitu mulia lantaran bagian dari ajaran Islam yang sempurna. Pertanyaannya, kalo memang politik itu mulia seperti ajaran Islam, kenapa yang terjadi sebaliknya? (Majalah D'rise, 2014)

Jawabannya, tentu lantaran bukan ajaran Islam yang dipake buat ngatur negeri ini. Tapi aturan sekuler yang justru steril dari aturan agama.

Sudah paham kan Sobat, Untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam Kaafah, kita juga harus memperbaiki sistem politik yang dipake. 

So,,,Ganti Sistem, Ganti Rezim, Ganti Sistem Politik, Ganti Sistem Ekonomi. 

Salam Penerapan Sistem Ekonomi Islam.

BANK DUNIA DAN SISTEM KEUANGAN INTERNASIONAL



Asalamualaikum sahabat Kastrat, Kali ini Kastrat Ingin membahas tentang Bank Dunia dan Sistem Keuangan Internasional. Berawal dari sebuah artikel yang Kastrat baca. Dalam artikel itu si penulismenjelaskan isu- isu seputar program nuklir Iran. kemudian tentang sanksi-sanksi yang diberikan terhadap Iran atas program nuklir tersebut, beserta berita tentang ancaman sanksi yang diberikan Amerika serikat pada negara-negara yang tidak mengurangi impor minyak mereka dari Iran, beritanya bisa di lihat di vivanews, dalam berita tersebut intinya adalah penolakan China atas sanksi SEPIHAK oleh Amerika serikat pada negara-negara yang tidak mengurangi impor minyak Iran, sanksi tersebut dikutip oleh penulis sebagai berikut:
“….AS sudah memberi waktu bagi negara-negara lain agar mengurangi pembelian minyak dari Iran agar tidak terkena sanksi, yang bakal diterapkan mulai 28 Juni 2012. Semua bank atau institusi keuangan asal negara yang masih bertransaksi minyak dengan Iran dalam partai besar “bakal diputus dari jaringan keuangan internasional yang dikelola AS”….

Sanksi tersebut menghujamkan pertanyaan, kenapa banyak negara tunduk hanya karena tidak mau diputus dari jaringan keuangan internasional yang dikelola AS, jaringan keuangan apa ini ? yang bila dialami suatu negara bisa sangat dahsyat dan seolah mematikan bagi negara bersangkutan. Maka Perlu bagi kita mengkaji Sejarah keuangan dunia:

I. Awal sistem keuangan internasional
Penentuan awal dimulainya sistem moneter internasional memang terdapat perbedaan diantara para penulis.[2] Gost, Gulde da Wolf (2002) mengelompokkan sejarah sistem moneter internasional atas enam periode yaitu:
Periode standar emas (Gold Standard)
• Periode dismal (Dismal Period)
• Periode standar tukar emas (Gold Exchange Standard)
• Periode nasionalisme moneter (Monetary Nasionalism)
• Periode sistem Bretton Woods (Bretton Woods Sistem)
• Periode Setelah Bretton Woods (Post-Bretton Woods Period)

Namun penulis lain (Copeland, 1989) mengelompokkan berbagai periode sistem moneter internasional dalam empat periode, yaitu:
•Periode standar emas (Gold Standar)
• Periode sistem Bretton Woods (Bretton Woods sistem)
• Periode setelah Bretton Woods (Post-Bretton Woods Period)

Berikut ini akan dipaparkan periodesasi sistem moneter internasional menurut Copeland. Pendapat Copeland dipilih karena lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca.

1. Periode standar standar emas, 1870 – 1914
Muncul pada tahun 1870, dimana pemerintah Inggris menetapkan nilai poundsterling dengan emas. Karena perkembangan industri dan perdagangan dunia yang berkembang pada abad 19 serta diperkuat dengan ditemukannya tambang emas di Amerika dan Afrika, maka sistem standar emas dipakai oleh banyak negara hingga Perang Dunia I.[3] Sistem ini sangat penting bagi sebuah negara untuk mempertahankan cadangan emas yang cukup untuk mendukung nilai mata uangnya. Sistem ini juga memiliki efek secara implisit membatasi nilai tukar dimana masing-masing negara dapat memperluas cadangan uangnya. Standar emas berfungsi cukup baik sampai meletusnya perang dunia I mengiterupsi aliran perdagangan dan pergerakan emas secara bebas. Ini menyebabkan negara-negaradagang utama menghentikan operasi standar emas.

2. Periode sistem Bretton Woods, 1944 – 1973
Pertemuan Bretton Woods yang dihadiri oleh Wakil-wakil dari 44 negara dan
diselenggarakan pada tahun 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti Bank Dunia yang pada dasarnya diciptakan dengan tugas utama menggiatkan serta mempengaruhi arah aliran modal antar negara. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia ke-2. Pada masa itu, akibat perang, negara2 di Eropa mengalami kebangkrutan/defisit finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah. Senilai $25 Milyar. Karena kekayaan melimpah tersebut, AS dgn leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang menciptakan suatu system pertukaran mata uang tetap yang disebut dengan “Fixed Exchange Rate System“, yang mempunyai beberapa persamaan dengan standar emas, dimana memuat ketentuan :
1. Tiap negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang USD;
2. Amerika menetapkan nilai USD terhadap emas (USD 35/ounce);
3. Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang USD;
4. Perubahan nilai tukar mata uang terhadap USD tidak boleh melebihi 1%, bila terpaksa bisa sampai max 10%.

Pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa. Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat AS DILARANG mengklaim/menukar dolar-nya dengan emas. Emas dari klaim dollar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.
Sejak saat itu negara – negara di dunia serta Amerika mulai tumbuh dengan pesat dan dua tahun setelah konferensi tersebut, didirikan lembaga moneter internasional & Bank Dunia yang kita kenal saat ini dengan IMF (International Monetary Fund) dan Word Bank, untuk mengawasi system tersebut meliputi antara lain masalah penetapan kurs devisa, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota dalam menghadapi kesulitan neraca pembayaran, dan sebagainya.

3. Periode Setelah Bretton Woods, 1973 – saat ini
Pada periode tahun 1960-an, karena kebijakan Amerika yang inflatif salah satunya dikarenakan keterlibatan mereka dalam perang vietnam, mengakibatkan Amerika mulai mencetak dollar melebihi jumlah cadangan emasnya. Selama beberapa waktu, sehingga terjadi defisit neraca pembayaran. Efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah AS dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, sehingga memaksa Amerika melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 18 billion, negara2 lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka. Pada periode tahun 1970-an, amerika kembali harus melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 11 billion. Buruknya perekonomian Amerika pada waktu itu menyebabkan masyarakat dunia kurang percaya terhadap USD. Dan di negara yang memiliki mata uang yang kuat karena memiliki cadangan emas yang cukup seperti Swiss dan Jerman, mereka menukarkan USD-nya dengan mata uang mereka yaitu CHF dan MDK. Hal ini menyebabkan hutang jangka pendek yang hampir jatuh tempo di Amerika mencapai hampir dua kali cadangan emasnya.

Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $9Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, AS khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara2 lain terus mengklaim emas mereka.

Untuk mencegah jangan sampai seluruh cadangan emas moneternya meninggalkan perekonomiannya, maka pada tanggal 15 Agustus 1971 pemerintah Amerika serikat (Pemerintahan Presiden Nixon) MENCABUT konvertibilitas mata uang US $ nya terhadap emas, yang selanjutnya diikuti dengan kebijakan pengurangan bantuan luar negeri sebesar 10%, pengenaan “surcharge” (biaya tambahan) terhadap barang-barang impor dan kebijakan pengembangan kurs dollar dinyatakan dalam mata uang negara lain.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh amerika serikat tersebut, maka pada bulan Desember 1971 diadakan pertemuan “Smithsonian Agreement”. Kesepakatan-kesepakatan yang diambil salah satunya adalah US $ didevaluasi, dari semula satu ons emas = US $35 menjadi US $38. Sekalipun ada “Smithsonian Agreement”, Amerika serikat tetap pada sikapnya, yaitu tidak mau mengkonvertibelkan US $ nya terhadap emas. Pada tanggal 12 Februari 1973 Amerika serikat kembali men devaluasikan mata uangnya, yaitu US $42,22 per ons emas. Dengan membiarkan mata uangnya tetap mengambang terhadap mata uang-mata uang lain dan mata uang US $ tetap diperlakukan tidak kovertibel terhadap emas hingga sekarang.

II. Sistem keuangan internasional saat ini

Saat ini organisasi Bank Dunia memiliki anggota sebanyak 184 anggota. Semua anggota organisasi keuangan Bank Dunia itu merupakan pemegang saham di Bank Dunia. Jika suatu negara ingin menjadi anggota Bank Dunia, negara tersebut haraus bergabung dulu dengan organisasi keuangan internasional Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund (IMF).
Ukuran besaran saham yang dipegang suatu Negara sama dengan saham yang ada di IMF. Besaran saham yang ada di Bank Dunia dan IMF bergantung pada ukuran atau kemajuan ekonomi suatu negara anggota Bank Dunia.

Jika menjadi anggota organisasi keuangan Bank Dunia, semua anggota Bank Dunia mempunyai kewajiban untuk membayar iuran wajib. Iuaran wajib sebuah negara pada Bank Dunia ini setara dengan 88,29% dari jatah suatu negara yang dibayarkan pada organisasi Dana Moneter Internasional atau IMF.
Selain biaya wajib yang dibayarkan anggota pada Bank Dunia, anggota Bank Dunia pun wajib untuk membeli saham Bank Dunia, minimal 6 % saham Bank Bunia. Pembelian saham Bank Dunia ini harus dibayar dalam bentuk Dollar dan mata uang nagera pembeli saham Bank Dunia. Hitungannya, 0, 60 % pembelian saham Bank Dunia dibayar dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dan 5, 40 % dibayar dengan mata uang lokal negara tersebut.

Organisasi keuangan internasional Bank Dunia ini dipimpin oleh seorang presiden. Presiden Bank Dunia ini berasal dari negara yang memiliki saham terbesar di Bank Dunia, yaitu Amerika Serikat. Presiden Bank Dunia ini memiliki wakil-wakil yang tergabung dalam dewan gubernur Bank Dunia.
Ada 5 negara yang memiliki sahan terbesar di Bank Dunia, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang. Mengenai dana operasional, organisasi keuangan internasional Bank Dunia memperoleh dana dari negara-negara dengan nilai ekonomi yang tinggi dan dari penerbitan obligasi di pasar modal dunia.

III. Kesimpulan

Dengan demikian kita telah tahu bagaimana Bank dunia dan IMF terbentuk dan bagaimana tujuan organisasi itu telah melenceng dari kesepakatan awal, yang semula digunakan sebagai sarana pemulihan ekonomi menjadi kekuatan yang sepertinya sengaja didesign untuk mengontrol sistem moneter dunia antara lain dengan pemberian hutang, menjadikan US Dollar sebagai mata uang dunia (karena memang US dollar lah yang disepakati sebagai satuan pengukur nilai emas – awalnya) dan lain sebagainya.
Dengan jaringan internasional seperti tersebut diatas maka negara mana saja yang di putus dari jaringan keuangan internasional tidak mempunyai tumpuan modal untuk keluar dari kemiskinan atau kegiatan perdagangan internasional tidak bisa dilakukan yang otomatis akan menghentikan import dan ekspor negara bersangkutan, tidak hanya itu, nilai mata uang yang sejatinya mengacu pada dollar akan diputus sehingga mata uang negara bersangkutan tidak berlaku atas dollar, yang akan mengakibatkan nilai tukar dalam negeri ikut jatuh dengan nilai tukar yang tak bisa dibayangkan.

Saatya kembali pada sistem Ekonomi Isam. Salam Penerapan Sistem Ekonomi Islam.

“THREE PILARS OF EVIL” (3 Pilar Setan) DALAM SISTEM KEUANGAN



KASTRAT punya pertanyaan nich buat sahabat semua, Apa yang akan sahabat lakukan bila ternyata sistem perbankan yang sudah mapan dewasa ini merupakan suatu sistem yang membuat segelintir orang menjadi kaya raya dan sebagian besar lainnya diperbudak oleh kemiskinan? Apa yang akan anda lakukan bila sistem perbankan konvensional modern adalah suatu alat penjajahan manusia bahkan untuk menjajah negara lain?

“three pilars of evil” (3 Pilar Setan) dalam sistem Keuangan sebagai berikut 

1. Fiat Money (uang kertas)
2. Fractional Reserve Requirement (cadangan minimal uang di Bank)
3. Interest (Bunga atau Riba)

Ketiga hal inilah yang memperkokoh sistem perbankan yang sangat merusak hidup banyak manusia, oleh karena itu disebut three pilars of evil (tiga pilar setan).

FIAT MONEY

Henry Ford : “Ada baiknya bangsa Amerika tidak mengetahui asal-usul uang negara mereka, karena bila mereka tahu maka besok akan terjadi revolusi besar-besaran”. Henry Ford yaitu pendiri perusahaan mobil Ford dan salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Amerika modern. Mengapa orang sehebat ini menyatakan hal ini? pasti ada penyebabnya.
Dahulu kala orang mengenal uang dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah kulit kerang, garam dll. Alat tukar ini pada prakteknya mudah mengalami kerusakan dan tidak tahan lama. Akhirnya setelah ditemukan emas, maka emas menjadi alat tukar yang paling sempurna dan dipakai lebih dari 12 abad (masa kekhilafahan). Fakta yang mengejutkan adalah bahwa emas adalah material yang langka sehingga sangat sesuai menjadi alat tukar dan produksinya selalu mengikuti produksi sektor riil sehingga nilainya stabil.

Bencana terjadi ketika uang kertas diperkenalkan oleh Yahudi melalui ksatria templar pada saat perang salib, dimana peziarah yang membawa emas harus menitipkan emasnya pada mereka dan peziarah diberikan surat jaminan dan dapat mencairkan emasnya kembali setelah sampai di kota yang dituju, tentunya dengan potongan pelayanan dengan besaran tertentu. Surat jaminan inilah yang merupakan cikal bakal uang kertas.

Dari dulu uang kertas berfungsi untuk menjamin bahwa seseorang memiliki emas dengan jumlah tertentu, namun ketamakan segelintir manusia yang memegang kekuasaan atas pencetakan uang mulai mencetak uang dengan seenaknya tanpa memiliki jaminan emas. Artinya uang bisa dihasilkan dari ruang hampa hanya perlu bermodalkan mesin pencetak. Inilah penyebab inflasi karena uang terlalu banyak beredar di masyarakat.

Perlu diketahui bahwa setiap kali bank sentral suatu negara mencetak sejumlah uang, maka pada saat itu juga masyarakat suatu negara bertambah miskin akibat inflasi, sedangkan pihak yang mencetak uang dapat semaunya membeli barang atau jasa tanpa perlu bersusah payah. Bayangkan hasil bumi suatu negara yang sulit diproduksi dapat dibeli hanya dengan kertas jaminan (utang) yang tidak bernilai. Sungguh ini merupakan sistem setan yang menyengsarakan umat manusia.

Pada awal kemunculan uang kertas, masyarakat menyimpan emasnya dengan surat jaminan dapat menukarkan surat jaminan itu setiap saat, sehingga masyarakat percaya akan kertas surat jaminan yang tidak bernilai secara intrinsik tersebut. Setelah masyarakat menjadi lebih percaya, emas yang mereka simpan menjadi sangat jarang mereka ambil karena yakin emasnya akan dapat diambil bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Para bankir yang tamak dan jahat melihat suatu peluang untuk melipat gandakan hartanya dengan suatu taktik licik yang sekarang menjadi kurikulum yang dipelajari oleh semua mahasiswa ekonomi dan perbankan. Taktik ini disebut Fractional Reserve Requirement.

FRACTIONAL RESERVE REQUIREMENT

Fractional Reserve Requirement adalah suatu peraturan pada perbankan yang mengharuskan setiap bank memiliki minimal 10% dari uang yang dikreditkan/dipinjamkan, artinya bila jumlah yang dikreditkan sebesar 100 juta, maka bank harus tetap memiliki dana cadangan yang dapat dicairkan sewaktu-waktu sebesar 10 juta (10%). Apa yang salah dari sistem ini? bukankah benar tujuannya agar bila ada nasabah yang ingin mencairkan uangnya dapat mengambil dari cadangan tersebut. Maksudnya kan untuk berjaga-jaga. Semua orang akan terkejut bila mengetahui latar belakang dari salah satu pilar setan perbankan konvensional modern ini

Cerita bersambung dari bagian sebelumnya dimana para bankir mengetahui dari pengalaman dan statistik sebagai pengelola uang yaitu bahwa setiap bulannya, ternyata hanya sekitar 10% saja dari seluruh emas ini yang ditukarkan kembali menjadi emas, ini terjadi akibat kepercayaan masyarakat terhadap uang kertas semakin tinggi dan betapa praktisnya menggunakan uang kertas sehingga masyarakat mulai menganggap uang kertas sebagai uang yang sebenarnya (seharusnya emas). Dari statistik inilah para bankir merasa dapat mencetak lebih banyak uang kertas (surat hutang) agar emas yang disimpan pada mereka menjadi optimal. Mereka mencetak sisa 90% lagi, misal emas 100 ribu keping = 100 ribu lembar uang kertas, namun tiap bulannya hanya 10 ribu keping emas yang kembali ditukarkan, oleh karena itu para bankir yang tamak pun mencetak 900.000 lembar uang kertas lagi, bukankah ini melebihi jumlah yang bisa dijamin oleh emas? tidak mengapa, toh dari statistik menyatakan masyarakat hanya menukar sebesar 10% dari cadangan emasnya. 10% dari 1 juta adalah 100 ribu keping emas, para bankir masih aman karena memang memiliki emas sejumlah itu. Karena strategi ini, harga barang menjadi naik karena uang yang beredar di masyarakat banyak sedangkan produksi barang tidak bisa mengimbanginya. artinya daya beli masyarakat menurun.

INTEREST (Bunga/Riba)

Interest atau riba dikatakan oleh albert einstein sebagai keajaiban dunia ke 8. Sebenarnya pernyataan ini menyatakan bahwa efek dari compunding interest yang diaplikasikan oleh perbankan konvensional modern sungguh dahsyat implikasinya terhadap dunia. tahukah anda bahwa sistem riba ini dapat dijadikan suatu strategi untuk mengambil alih aset seseorang bahkan aset suatu negara? Mari kita sambung cerita dari dua pilar setan sebelumnya. setelah bank memberi kredit atau pinjaman yang jauh melebihi jumlah emas yang dimilikinya, mereka akan memungut suatu bayaran atas modalnya dengan interest/bunga tertentu. Mereka berdalih bahwa tambahan bayaran ini sebagai kompensasi dari uang mereka yang tidak produktif. Teori ini disebut NPV (Net Present Value) yang semua ekonom bahkan orang awam juga mengetahuinya. Apa yang berikutnya terjadi? karena uang kertas yang dikreditkan sangat besar, sedangkan uang aslinya yaitu emas tidak sebanyak itu, maka yang terjadi adalah sebagian orang dapat membayar hutang sekaligus bunganya tapi juga banyak yang tidak mampu melunasi hutangnya, uang untuk melunasi hutangnya darimana? toh jumlah emasnya saja tidak mencukupi. Perbandingan emas dan uang kertas adalah 10:90 (akibat sistem Fractional Reserve Requirement). Akhirnya terjadilah penyitaan aset seperti rumah dan properti lainnya. Dapat dilihat bahwa tiga pilar ini saling menyokong satu sama lain untuk menyengsarakan orang banyak dan sistem inilah yang sekarang disebut kapitalis. Saatnya Tinggalkan Sistem Ekonomi Kapitalisme. Terapkan Sistem Ekonomi Islam.

HUKUM MENJADI PEGAWAI BANK DALAM PANDANGAN ISLAM




Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba

Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)
Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional

Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

1. Penerima Riba

Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.

Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).

Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam

SALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM.

Silahkan like n sebarkan. Jazakumullah khoir. 

Bagaimana Peran kita sebagai Mahasiswa atau Ekonom Muda Muslim?



Pertama, harus kita pahami bahwa saat ini permasalahan yang kita hadapi merupakan permasalahan sistemik. Tidak ada cara lain selain melakukan perubahan yang revolusioner. Ingatkah sahabat dengan tahun 1998 silam?. Indonesia pernah mengalami perubahan revolusioner yang mampu menumbangkan rezim diktator Suharto. Sejarah mencatat peristiwa tersebut sebagai masa reformasi. Perubahan revolusioner dari masa Orde Baru menuju Reformasi tersebut dipelopori oleh kaum intelektual muda, yaitu mahasiswa. Melalui tangan-tangan inilah Indonesia pernah mengalami kisah perubahan revolusioner. Hal ini bisa terjadi karena para mahasiswanya merupakan orang-orang yang sangat peka dan peduli terhadap permasalahan yang menimpa bangsanya. Tidak hanya sekedar tahu saja, tapi mereka juga tidak tinggal diam. Mahasiswa di seluruh indonesia pun bersatu dan melakukan revolusi besar-besaran. Namun, yang perlu digarisbawahi bahwa perubahan tersebut diwarnai dengan kekerasan dan hanya menumbangkan rezim saja tanpa mengubah sistem. Tapi yang patut dicontoh adalah keinginan kaum intelektual/mahasiswa yang ingin bergerak melakukan perubahan. 

Berbeda dengan saat ini. kaum intelekual kini lebih tersibukkan dengan aktivitas-aktivitas individual. Hal ini menghasilkan mahasiswa-mahasiswa yang pragmatis. Sesungguhnya mahasiswa memiliki peranan penting dalam perubahan bangsa ini. Mahasiswa seharusnya bangkit dari segala hal yang bersifat pragmatis dan individualis. Sudah saatnya pula mahasiswa menjadi pionir dan motor penggerak dalam melakukan perubahan besar terhadap bangsa ini.

Kedua, pahamilah apakah perubahan yang sudah kita lakukan mampu mengantarkan pada kebangkitan yang benar dan sejati?
Kebangkitan adalah sebuah keniscayaan. Saat ini dunia sedang berusaha untuk bangkit, bangkit dari segala keterpurukan akibat dari penjajahan ideologi asing yang kini telah mengakar dan mendarah daging. Sekalipun kebangkitan itu adalah sebuah keniscayaan, namun ia tidak terjadi secara sendirinya. Kebangkitan adalah sesuatu yang perlu diperjuangkan, ia membutuhkan segenap kekuatan dan pemikiran dari para pejuang kebangkitan. Makna kebangkitan sendiri adalah bersatunya Ideologi dan sistem. Ideologi sendiri di dunia ini ada tiga yaitu Kapitalisme, Komunisme, dan Islam. Apakah ketiga Ideologi ini mampu mengantarkan pada kebangkitan?. Iya ketiga ideologi itu mampu mengantarkan pada kebangkitan, tapi hanya Islamlah yang mampu mengantarkan pada kebangkitan yang benar dan sejati. Buktinya, sebuah peradaban maju selama kurun waktu 13 abad mampu menjadi mercusuar peradaban dunia dan telah berhasil membawa kesejahteraan bagi umat manusia, hingga seolah dunia tunduk saat islam datang. Will Durant pernah berkata:

“ …………………… agama Islam telah menguasai ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari China, Indonesia, India hingga Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir bahkan hingga Maroko dan Spanyol. Islam pun telah memiliki cita-cita mereka, mengusai akhlaknya, mempola khidupannya dan membangkitkan harapan di tengah-tengah mereka, yang meringankan urusan kehidupan maupun kesusahan mereka. Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaanbagi mereka, sehingga jumlah orang yang memeluknya berpegang teguh kepadanya pada saat ini sekitar 350 Juta jiwa[6]. Agama Islam telah menyatukan mereka dan melunakkan hatinya walaupun ada perbedaan pendapat maupun latar belakang politik diantara mereka”[7]. 

Ini menjadi bukti nyata kegemilangan peradaban Islam sebagai Rohmatan Lil ‘alamiin. Islam menjadi potret peradaban gemilang yang lahir dari kebangkitan yang shahih karena lahir dari ideologi yang shahih pula. Maka dari itu, tak ada keraguan lagi bahwa Islamlah satu-satunya metode yang mampu menjadi asas kebangkitan hakiki.

Metode Kebangkitan Hakiki

Sesungguhnya Rasulullah telah memberikan contoh pada kita bagaimana saat 14 abad silam Islam sebagai agama dan ideologi yang shahih disebarkan oleh Rasulullah. Sungguh, tak ada teladan terbaik selain Rasulullah. Maka dari itu, tidak sepatutnya perubahan ini dilakukan selain dengan metode yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Mulai dari bagaimana Rasulullah membentuk karakter para Sahabat dan berdakwah di mekah hingga mendirikan Daulah (Negara) di Madinah. Yuk kita simak bersama di bawah ini:

Pertama, Rasulullah melakukan pembinaan terhadap masyarakat mekah, mengajarkan mereka tentang Islam dan membentuk kepribadian Islam dalam diri mereka. Hingga akhirnya lahirlah orang- orang hebat seperti sahabat Abu bakar, Umar, Usman, Ali, Mush’ab, dan lainnya. Hingga akhirnya Rasulullah dan para Sahabat yang beriman menjadi sebuah Kutlah (kelompok) yang khas di tengah-tengah masyarakat Mekah. Mereka khas secara perilaku dan tujuan, perasan, serta pemikiran. 

Kedua, Rasulullah bersama dengan para sahabat terjun ke masyarakat melakukan interaksi dan menyerang berbagai pemikiran-pemikiran jahiliyah serta melakukan perjuangan politik di tengah-tengah umat. Rasulullah bersama dengan kutlahnya (kelompoknya) meluruskan pemahaman-pemahaman sesat dan menggantinya dengan pemahaman-pemahaman Islam. Rasulullah membongkar berbagai kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan menjelaskan kebenaran Islam. Misal menjelaskan tentang haramnya riba. Kemudian haramnya minum khamr, pun membongkar makar kaum kafir dll.

Ketiga, Rasulullah dan para sahabat sama sekali tidak gentar menghadapi berbagai siksaan dan ancaman yang mendera mereka. Mereka sama sekali tidak tergoyahkan menghadapi berbagai ujian tersebut. dan hal yang terpenting adalah Rasulullah tidak pernah melakukan kompromi dalam perjuangannya, yakni mencampuradukkan antara kebatilan dan kebenaran. Rasulullah SAW menolak dengan tegas segala macam rayuan dan tipu daya melalui kekuasaan untuk mencapai tujuan

Keempat, saat kaum muslimin saat itu didera ujian yang begitu dahsyat, mereka sama sekali tidak pernah mundur, bahkan semakin berpegang erat pada tali agama Allah. Hingga akhirnya Rasulullah mennyuruh para sahabat untuk melakukan hijrah ke madinah. Sementara itu Rasulullah mendatangi berbagai kabilah untuk menyeru mereka pada Islam dan meminta pertolongan mereka hingga mereka mendukung penyebaran risalah Islam. 

Kelima, tahapan thalabun Nushroh yaitu mencari pertolongan pada ahlul quwwah, saat itu kepada raja Najasyi. Raja Najasyi adalah seorang Nasrani, dan setelah didakwahkan Islam kepadanya melalui Mus'ab bin Umair, Raja Najasyi rela menyerahkan kekuasaan kepada Rasulullah, hingga akhirnya Rasulullah memimpin dan Daulah Islam pertama berdiri di Madinah. 
Ingat itulah kerja jama'ah yang dilakukan Rasulullah, beliau tidak melakukan sendiri.

Bagaimana di masa kini? 

Sebagai mahasiswa muslim, khususnya para ekonom muda muslim wajib melakukan pengkajian Islam termasuk pendalaman terhadap sistem ekonomi Islam. Bahwa sistem ekonomi Islam tidak akan terbentuk tanpa sistem politik Islam. Sehingga keberadaannya adalah suatu keniscayaan. Karena perjuangan Rasulullah adalah perjuangan politik. Suatu hal yang mustahil di dapat, ketika kita menginginkan sistem ekonomi Islam tapi kita tidak mau memperjuangkan sistem politik Islam. Makna Politik Islam adalah Riayah si unil ummah yaitu mengurusi urusan umat dengan berbagai aturan Islam. Bukan dengan Demokrasi- Kapitalisme seperti sekarang. Mustahil juga menerapkan Islam dalam sistem Demokrasi- kapitalisme. Karena Islam akan terterapkan secara parsial. Bukankah Allah memerintahkan untuk masuk Islam secara kaffah (menyeluruh)? Maka harus ada perubahan Revolusioner yaitu Ganti sistem, ganti rezim. Kemudian setelah kita telah memahaminya maka sampaikanlah kepada masyarakat sesuai kemampuan kita. "Sampaikanlah walau satu ayat". Ketika semua masyarakat telah paham betul apa itu sistem ekonomi Islam dan menegakkannya butuh sistem politik Islam (adanya daulah Islamiyyah). Maka dengan sendirinya mabda atau ideologi dalam dirinya akan menggerakknya untuk menuntut perubahan hakiki yaitu ganti sistem, ganti rezim. Sebagaimana penjelasan diatas bahwa untuk mempercepat terjadinya perubahan, Rasulullah mencari Thalabun Nushroh atau pertolongan kepada ahlul Quwwah maka tetaplah bersama jama'ah dakwah dalam melakukannya. Insya Allah perjuangan akan terasa lebih ringan.

“Setiap perjuangan untuk meraih kebangkitan hakiki adalah suatu keharusan. Dalam perjalanannya, pertentangan dan benturan adalah sebuah keniscayaan dan pasti akan mendera para pejuang kebangkitan hakiki. Karena itulah yang dirasakan oleh Rasulullah. Air mata, darah, penderitaan, dan kesakitan adalah tumbal bagi perjuangan ini. Tapi, sesungguhnya Allah telah mempersiapkan balasan yang setimpal bagi para pengemban dakwah yang senantiasa lurus dan tidak pernah membelot dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah.”

Pun harus diingat bahwa PERUBAHAN itu pasti, karena janji Allah itu pasti akan tegaknya Peradaban Islam kembali di dunia yaitu Daulah Islamiyah. Tinggal bagaimana kita menjemput janji itu yaitu Mau turut menorehkan perjuangan dalam sejarah hidup atau memilih berdiam diri, yang tentunya kedua hal itu akan mendapat balasan sendiri- sendiri oleh Allah di akhirat kelak. Jika mau surgaNya, segerahlah untuk bergerak melakukan perubahan Revolusioner bersama Jama'ah dakwah Revolusioner.

SALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

AEC MENJADIKAN INDONESIA NEGARA PERIFERI (PINGGIRAN) BUKAN NEGARA CORE (PUSAT)



Sahabat kastrat, percaya atau tidak, sejak munculnya kapitalisme, pasar bebas dan perdagangan bebas terus menyebar sebagai satu- satunya cara memfungsikan perekonomian. Pada akhir abad ke-20, gagasan-gagasan tersebut semakin dikokohkan dengan seruan globalisasi, dan banyak negara yang menyesuaikan strukturnya menurut tuntutan Bank Dunia dan IMF. Ide ini terbukti merupakan kesalahan besar sepanjang 200 tahun terakhir. Pengen bukti? Yuk,,,,

Kenal negara Argentina kan...Negara ini digolongkan IMF sbg negara model, karena mampu memenuhi proposal lembaga- lembaga Bretton Woods. Namun Argentina kemudian mengalami bencana krisis ekonomi parah ditahun 2001, gara- gara IMF meminta membatasi anggaran, shg membuat pemerintah tidak mampu menopang infrastruktur nasional dalam bidang-bidang yg krusial semacam kesehatan, pendidikan, dan keamanan. IMF lalu mengintervensi (turut campur tangan) dengan memastikan penjadwalan kembali pembayaran utang, dan memaksakan perangkat reformasi liberal agar Argentina lebih terintegrasi (menyatu) dalam ekonomi global. Argentina diminta mengubah struktur perekonomiannya dengan mengkonsentrasikan diri pada ekspor agar dapat meraup lebih banyak uang sehingga mereka mampu membayar utang. Argentina juga diminta menghapus segala aturan yang dapat menghambat perdagangan luar negeri dan masuknya modal asing. Apa yang dialami Argentina kemudian ialah serangan spekulatif terhadap kurs mata uangnya oleh lembaga-lembaga keuangan yang ingin menjatuhkan nilai Peso Argentina. Ini dapat terjadi karena Argentina telah menghapus segala macam batasan dalam pergerakan modal, hanya untuk menjadi bagian dari gerakan globalisasi. Argentina pun tidak mampu menghentikan pergerakan modal karena segala perangkatnya telah dilucuti oleh IMF. Pada Desember 2001, dalam situasi di ambang kehancuran ekonomi, Argentina gagal membayar utang sebanyak 93 miliar dolar AS (Adnan Khan, Kapitalisme di Unjung Tanduk ).

Itu, baru Negara Argentina, bagaimana dengan negara- Negara lain? Apakah mendapat perlakuan yang sama? 

Tergantung. Kita lihat dulu. Lawan atau kawan. Jika itu kawan pastilah tidak bertindak demikian, tapi tidak menutup kemungkinan akan memakan kawan sendiri karena ketamakannya. Jika lawan, so pasti, perlakuan sama akan diterapkan pada Negara tersebut. Siapa yang mereka anggap lawan?. Tidak lain tidak bukan adalah Negera- Negara berkembang yang notabene didalamnya adalah umat muslim, termasuk Indonesia. Sebagaimana dalam QS. Al-baqarah ayat 120 yang artinya: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. 

Dan bagaimana cara mereka supaya umat muslim mengikuti mereka?.Salah satunya melalui penjajahan dalam bidang ekonomi secara perlahan- lahan. Seperti yang terjadi pada Negara Argentina diatas, pun bisa terjadi di Indonesia. Senada dengan paparan fakta di kompasiana.com/2013/08/15, “Indonesia masih dijajah oleh sejumlah negara-negara Asing melalui lembaga semacam PBB, IMF, World Bank, dll. Dengan menggunakan lembaga tersebut, pihak Asing menjajah dan mendikte Indonesia agar tunduk pada kepentingan yang menguntungkan Asing dan pasti merugikan pihak Indonesia Akibat adanya penjarahan dari asing tersebut, Indonesia kini seolah menjadi budak di rumah sendiri. Melalui dalih berupa bantuan dana (penanaman modal) dan kerjasama bilateral dengan Asing, telah menjadi jalan ‘tol’ bagi asing untuk menguasai negeri ini. 

Ditambah lagi dengan ditetapkannya blueprint ASEAN Economic Community (AEC) oleh 10 kepala negara ASEAN di Singapura pada tanggal 20 November 2007 telah menandai bahwa ASEAN yang asalnya merupakan blok anti-komunis telah siap bertransformasi menjadi blok perdagangan bebas yang sepenuhnya kapitalistik. AEC dengan visi merubah ASEAN menjadi “single market and production base” dimaksudkan agar ASEAN siap terintegrasi ke dalam sistem perekonomian dunia yang berbasiskan model rantai pasokan global, seperti yang tercantum dalam cetak biru tersebut : “A single market for goods (and services) will also fascilitate the development of production networks in the region and enhance ASEAN’s capacity to serve as a global production centre or as a part of the global supply chain”.

Namun blueprint ini bukanya tanpa masalah. Perlu diketahui bahwa di rata-rata negara ASEAN memiliki infrastruktur yang buruk dan terbelakang, sehingga sangat sulit untuk dapat terintegrasi ke dalam rantai pasokan global. Accenture (sebuah lembaga konsultan swasta) menyatakan bahwa akibat dari terbelakangnya infrastruktur di negara-negara Asia, rantai pasokan di Asia cenderung terpecah belah dan tidak kompetitif bila dibanding rekan-rekannya di Eropa dan Amerika, sehingga secara estimasi mereka tertinggal sekitar tiga hingga lima tahun di belakang. Di dalam negara Asia sendiri terdapat kesenjangan yang besar antara negara-negara maju seperti Singapura dan Hongkong dengan negara-negara berkembang seperti Fillipina, Indonesia, dan Thailand; serta dengan negara-negara yang perekonomiannya baru tumbuh seperti Kamboja, dan Vietnam. Disparitas (keadaan yang tidak seimbang) semacam ini akan menjadikan pergerakan arus barang-barang dan jasa menjadi sulit dan terhambat.
Selain masalah transportasi, masalah kapabilitas pun merupakan hal yang harus menjadi concern utama, dimana di Asia Tenggara terjadi kelangkaan orang-orang terampil, kelangkaan dan ketidakmampuan teknologi, dan ketidakefisienan akses ke penyedia jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics provider).

Hal ini mengancam keberadaan negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena jika tidak diatasi, Indonesia terancam hanya akan menjadi sekedar negara periferi (pinggiran) dan bukan menjadi negara core (pusat). Jika negara core mengurusi terkait masalah R&D yang menghasilkan karya seperti software, maka negara periferi hanya mengurusi bagian manufaktur hardware yang padat karya sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja murah yang tidak terlalu terampil. Selain itu ketidakmampuan kita akan teknologi hanya akan menjadikan kita tempat industri tahap awal seperti pengeksploitasian alam yang dikenal paling boros energi dan menghasilkan banyak polusi bagi lingkungan. Dan jika sampai hal itu terjadi, terintegrasinya (menyatunya) kita terhadap perekonomian global hanyalah berarti bahwa kita menyediakan tempat bagi berlangsungnya penjajahan model baru terhadap Indonesia (1). Itu artinya Indonesia akan bernasib sama dengan Argentina dan lagi- lagi rakyat yang akan jadi korban.

Bagaimana Peran kita sebagai Ekonom Muda Muslim atau Mahasiswa menyikapi hal tersebut? Yuk...tetap bersama KASTRAT,

SALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

[1] Disampaikan dalam diskusi Collaboration ITB dengan tema AEC 2015 Jilid II : Analisis Sosial, Budaya, dan UU Keinsinyuran, 7 Maret 2014 di Selasar Majalah Ganesha ITB).

KRISIS MONETER BERULANG?! SAATNYA TINGGALKAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS!

Written By Unknown on Selasa, 25 Februari 2014 | 09.39



Melemahnya nilai rupiah dan nilai mata uang Asia lainnya seperti ruppe (India) terhadap dollar telah mengingatkan kita pada krisis finansial Asia pada 1997. Pemerintah telah mengeluarkan 4 paket kebijakan baru untuk mengatasi penurunan nilai rupiah. Pertama, memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan mendorong ekspor dan keringanan pajak kepada industri tertentu. Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman. Ketiga, menjaga daya beli. Keempat, mempercepat investasi. (Detikfinance, Senin, 26/08/2013)
Walaupun kebijakan sudah dikeluarkan tetapi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih terus melemah. Seperti dikutip dari Reuters, Senin (26/8/2013), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka melemah pada posisi Rp 10.800 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu di Rp 10.770 per dolar AS.

SISTEM EKONOMI KAPITALIS: BIANG KRISIS

Wapres Boediono menyatakan : “Jangan sebut Rupiah melemah, tapi Dolar menguat…” (detikfinance,22/08/12). Pernyataan ini menyesatkan, seolah-olah melemahnya nilai rupiah bukan akibat kebijakan ekonomi Indonesia. Padahal melemahnya nilai rupiah atau awal krisis moneter ini disebabkan oleh kebijakan ekonomi yang makin kapitalis yang diterapkan rezim SBY & Boediono.
Penyebab terjadinya krisis moneter yang selalu berulang di Indonesia dan juga kawasan Asia, bahkan juga di negara-negara Eropa dan Amerika, sebenarnya disebabkan adanya faktor internal-substansial dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia saat ini. Sistem ekonomi kapitalis ini dirancang sedemikian rupa oleh Negara-negara Barat dengan tujuan untuk mempertahankan hegemoninya terhadap negara-negara berkembang. Di antara prinsip dan pola sistem kapitalis yang menyebabkan terjadinya krisis ini adalah: Sistem perbankan dengan suku bunga; berkembangnya sektor non riil; utang luar negeri yang menjadi tumpuan pembiayaan pembangunan; penggunaan sistem moneter yang tidak disandarkan pada emas dan perak; dan liberalisasi atau swastanisasi sumberdaya alam.
Praktek ribawi, sejak masa Yunani Kuno, sebenarnya tidak disukai dan dikecam habis-habisan. Aristoteles mengutuk sistem pembungaan ini dengan mengatakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur. Begitu juga ekonom modern, misalnya J.M. Keyness, mengkritik habis-habisan teori klasik mengenai bunga uang ini. Keynes beranggapan, perkembangan modal tertahan oleh adanya suku bunga uang. Jika saja hambatan ini dihilangkan, lanjut keynes, maka pertumbuhan modal di dunia modern akan berkembang cepat. Hal ini memerlukan kebijakan yang mengatur agar suku bunga uang sama dengan nol.
Di sektor non riil diperdagangkan mata uang dan surat berharga termasuk surat utang, saham, dan lainnya. Sektor ini terus membesar dan segala transaksinya tidak berpengaruh langsung pada sektor riil (sektor barang dan jasa). Pertumbuhan yang ditopang sektor ini akhirnya menjadi pertumbuhan semu. Secara angka ekonomi tumbuh tapi tidak berdampak pada perekonomian secara riil dan perbaikan taraf ekonomi masyarakat.
Transaksi di sektor keuangan ini lebih banyak ditujukan untuk mendapat keuntungan yang besar secara cepat dari selisih harga valuta dan surat berharga. Makin besar selisih makin besar pula keuntungan yang didapat. Untuk itu tak jarang para pelaku sektor ini merekayasa pasar modal. Saat ini transaksi yang terjadi di pasar finansial sekitar Rp. 6,7 Trilyun per hari dan 60 % masih dikuasai asing. Jika investasi di luar negeri lebih menarik, dalam waktu singkat bisa terjadi aliran modal ke luar negeri (capital outflow) yang bisa menyebabkan melemahnya nilai rupiah. Dan itulah di antaranya yang terjadi akhri-akhir ini.
Sementara itu, utang luar negeri oleh para penjajah dijadikan sebagai salah satu alat penjajahan baru. Dengan utang, negara-negara berkembang terjebak dalam perangkap utang atau Debt Trape. Mereka terus dieksploitasi dan kebijakannya dikendalikan. Negeri ini, dari tahun 2000-2011, telah membayar pokok dan bunga utang yang totalnya lebih dari 1800 triliun rupiah. Namun nyatanya, total utang negeri ini tidak pernah berkurang, bahkan terus meningkat hingga lebih dari 2000 triliun rupiah pada saat ini. Ketika banyak utang luar negeri yang jatuh tempo secara bersamaan, termasuk utang luar negeri pihak swasta, mereka pun ramai-ramai mencari mata uang asing terutama dolar, dengan menjual rupiah. Akibatnya, kurs rupiah pun melemah.
Semua itu diperparah oleh sistem moneter yang diterapkan di seluruh dunia saat ini yang tidak disandarkan pada emas dan perak. Uang akhirnya tidak memiliki nilai instrinsik yang bisa menjaga nilainya. Nilai nominal yang tertera ternyata sangat jauh berbeda dengan nilai intrinsiknya. Ketika terjadi penambahan uang baru melalui pencetakan uang baru atau penambahan total nominal uang melalui sistem bunga dan reserve banking, maka total nominal uang dan jumlah uang yang beredar bertambah lebih banyak, tak sebanding dengan pertambahan jumlah barang. Akibatnya, nilai mata uang turun dan terjadilah inflasi. Inflasi otomatis ini diperparah dengan kegagalan pemerintah memenej produksi dan pasokan barang, terutama bahan pangan, seperti yang terjadi saat ini; begitu pula dengan kebijakan kenaikan harga BBM.
Sementara itu sumberdaya alam dikelola dengan cara diliberaliasasi dan privatisasi. Akibatnya, hampir sebagian besar SDA dikuasai oleh swasta, terutama Asing, khususnya sumber energi. Menurut BPK, perusahaan asing menguasai 70 persen pertambangan migas; 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah; 85 persen tambang tembaga dan emas; serta 50 persen perkebunan sawit (http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31). Kondisi ini menyebabkan mahalnya Bahan Bakar Minyak yang juga menyebabkan terjadinya inflasi.

SAATNYA KEMBALI KEPADA SISTEM EKONOMI & MONETER ISLAM

Satu-satunya cara untuk menyelesaikan krisis ekonomi ini secara tuntas adalah dengan mengembalikan penerapan sistem ekonomi Islam di tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin. Terkait faktor penyebab krisis di atas, sistem ekonomi Islam telah memberikan solusi dan pernah diterapkan selama kurang lebih tiga belas abad lamanya. Hasilnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan; bukan hanya oleh kaum Muslimin, tetapi juga oleh seluruh umat manusia yang ada pada saat itu.
Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan perekonomian yang stabil, jauh dari krisis, tumbuh secara hakiki dan berpengaruh riil pada taraf hidup masyarakat. Sistem ekonomi Islam menghilangkan dan mengatasai lima faktor utama krisis dan ketidakstabilan sistem ekonomi kapitalis itu.
Islam dengan tegas mengharamkan riba dengan segela bentuknya. Allah menegaskan:
﴿ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS al-BAqarah [2]: 275)

Al-Quran menyebutkan, orang yang makan riba tidak bisa berdiri tegak. Hal itu mengisyaratkan sistem ekonomi yang dibangun berasaskan riba tidak akan tegak stabil. Sebaliknya, akan terus goyang bahkan krisis. Maka dengan menghilangkan riba, perekonomian akan stabil. Lebih dari itu perekonomian akan berjalan adil, fair dan jauh dari kezaliman, eksploitasi dan penjajahan. Sebab riba sebagai alat kezaliman, eksploitasi dan penjajahan dihilangkan.
Di samping menghilangkan riba, sistem ekonomi Islam juga meniadakan sektor non riil. Dengan begitu, semua perputaran uang akan berdampak langsung pada berputarnya roda ekonomi riil. Pada gilirannya akan berdampak langsung dalam kehidupan ekonomi riil masyarakat. Pertumbuhan yang dihasilkan pun akan menjadi pertumbuhan yang riil dan hakiki, tidak lagi semu. Pertumbuhan akan bisa dilihat pada peningkatan kemakmuran rakyat.
Kestabilan ekonomi ini akan doperkokoh lagi dengan sistem moneter Islam dengan pemberlakuan mata uang yang berbasis emas dan perak, atau dinar dan dirham. Mata uang ini memiliki nilai instrinsik sehingga nilainya stabil. Selain itu, mata uang difungsikan benar-benar sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang bisa menjadi bulan-bulanan para spekulan. Dengan demikian nilai tukarnya akan stabil.
Semua itu akan menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat. Kemakmuran ini akan makin besar dengan pengelolaan SDA sesuai syariah. SDA yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat, seperti air, padang rumput, hutan, barang tambang dan energi; serta SDA yang tabiat pembentukannya tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti sungai, laut, selat, danau, dsb; semua itu ditetapkan sebagai milik umum. Karena itu tidak boleh diprivatisasi dan harus dikelola negara. Dan hasilnya secara keseluruhan dikembalikan kepada rakyat.
Penerapan sistem ekonomi Islam secara total akan memberikan kestabilan dan kemakmuran bagi semua rakyat, baik muslim maupun non muslim. Sebaliknya, penerapan sistem ekonomi kapitalis yang jauh dari tuntunan Allah akan mendatangkan kesempitan hidup seperti yang dirasakan saat ini. Allah SWT telah memperingatkan:
﴿ وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا ﴾
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124)

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/08/28/krisis-moneter-berulang-saatnya-tinggalkan-sistem-ekonomi-kapitalis/
 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat