Pendahuluan
Posisi zakat saat ini baik di
negeri muslim Indonesia atau bahkan di belahan dunia lainnya, sifatnya berupa
sukarela. Betapa tidak, walaupun secara teks terdapat dalam Al-Qur’an tentang
kewajibannya, namun masyarakat muslim saat ini dapat memilih dengan mudah untuk
membayar zakat dari hartanya atau tidak membayarnya, tanpa rasa takut akan
adanya pihak yang memaksanya untuk mengeluarkan zakat dari hartanya.
Maka dapat disimpulkan bahwa
praktek sistem ekonomi yang ada pada saat ini bukanlah sistem ekonomi Islam,
sebab pemerintahnya tidak memaksa rakyatnya yang muslim untuk membayarkan zakat
hartanya. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, tentu pemerintah yang berkuasa
akan memberi paksaan yang keras kepada rakyatnya yang tergolong muzakki untuk
mengeluarkan zakatnya.
Sebab sumber hukum Islam mengatakan
demikian, dan oleh sebab praktek zakat yang terjadi pada masa Rasulullah SAW
dan berlanjut pada para shahabatnya pun demikian pula. Sebagaimana yang pernah
terjadi saat pemerintahan Islam (Khilafah Islam) dipimpin oleh Abu Bakar
Shiddiq ra. yang memerangi secara militer pada rakyatnya yang menentang untuk
membayar zakat.
Harta yang Wajib Dizakati
Jenis harta seorang muslim yang
wajib dizakati hanya terdiri 4 (empat) macam, yaitu emas dan
perak, hewan ternak (Sapi/Kerbau, Unta dan Kambing), hasil pertanian (jewawut,
gandum, kurma dan anggur) dan zakat harta perdagangan. Jadi, tidak ada zakat
pada harta-harta selain tersebut diatas, seperti tidak ada zakat pada mobil,
motor, dan rumah yang dimiliki, seberapapun jumlahnya, juga tidak ada zakat
pada ternak Kuda, Ayam, Ikan dan Burung seberapapun jumlahnya. Juga tidak ada
zakat pada hasil pertanian seperti beras, jagung, bawang seberapapun besar
hasil panennya. Sebab harta zakat adalah harta pada jenis-jenis yang sudah
ditentukan dalam teks hukum Islam (Qur’an dan Hadits) dan tidak dapat diqiyashkan
(dianalogikan/disamakan) dengan jenis harta manapun, sebab tidak terdapat illat (sebab
alasan) didalamnya yang membolehkan dilakukan penganalogian. Demikian juga
tidak ada zakat profesi/gaji bulanan, walaupun zakat profesi tersebut berusaha
untuk disamakan (analogi) dengan zakat pertanian yang didalamnya tidak terdapat
sarat haul (sarat waktu 1 tahun), maka tetap tidak dapat dilakukan.
Zakat Emas dan Perak
Zakat pada emas dan perak adalah
zakat uang, sebab kewajiban atas zakat emas dan perak adalah kewajiban saat
emas dan perak tersebut digunakan sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi.
Hal ini dapat diketahui saat emas dan perak tersebut digunakan sebagai
perhiasan yang melekat pada badan, maka emas dan perak yang melekat pada badan
tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat atasnya. Walaupun perhiasan emas dan
perak yang digunakan tersebut mencapai nishob dan haul, maka tetap tidak
dikenai zakat atasnya. Dengan demikian zakat yang dimaksud dalam pembahasan ini
adalah zakat uang yang tersimpan. Adapun ketentuan zakat uang (emas dan perak)
adalah sebagai berikut:
a.
Emas
Nishob (batas minimal harta wajib
zakat) pada emas adalah 20 dinar. Dari setiap 20 dinar wajib dibayarkan
zakatnya sebesar ½ dinar.
1 dinar setara dengan 4,25 gram
emas. Jadi nishob zakat emas adalah 85 gram emas (4,25 x 20). Apabila diasumsikan
harga 1 gram emas saat ini Rp.400.000, maka nishobnya adalah Rp. 34.000.000.
maka apabila anda menyimpan uang sebesar Rp. 34.000.000 dan selama 1 tahun uang
anda masih sebesar itu dan tidak pernah berkurang salama 1 tahun tersebut, maka
wajib bagi anda membayar zakatnya sebesar Rp.850.000 (400.000 x 4,25/2).
Pada setiap nishob emas bertambah,
maka setiap tambahan tersebut pun dikenakan zakat atasnya. Tidak ada kelipatan
nishob zakat atas emas. Jadi tidak menunggu hingga kelipatan kedua, yaitu 40
dinar. Dalam zakat emas, kewajiban zakatnya berlaku setiap emas yang tersimpan
mengalami pertambahan, seberapapun besarnya. Yaitu dikenakan zakat atasnya
sebesar 1/40.
Adapun ketentuan pencurian yang
memenuhi syarat untuk potong tangan bagi pelaku pencurian adalah ¼ dinar. Yaitu
1,0625 gram emas, bila 1 gram emas senilai Rp. 400.000, berarti senilai Rp.
425.000. Jadi apabila terjadi pencurian dan apa yang dicurinya dibawah harga
425.000, maka pencuri tersebut tidak boleh dipotong tangannya, sebab belum memenuhi
syarat agar tangannya bisa dipotong. Jadi bagi para pencuri ayam 1 atau 2 ekor,
pencuri kakao 3 atau 5 buah tidak boleh dipotong tangannya. Sebab nilainya
tidak mencapai ¼ dinar atau Rp. 425.000.
b.
Perak
Nishob pada zakat perak adalah 200
dirham, dan zakatnya sebesar 5 dirham. Pada 1 dirham terkandung 2,975 gram
perak. Jadi nishob zakat perak adalah 595 gram (200 x 2,975). Maka zakat yang
wajib dikeluarkan sebesar 14,875 gram perak (5 x 2,975). Nishob zakat perak
adalah perak murni, apabila perak tersebut tercampur oleh kandungan lain, maka
yang terhitung sebagai nishob dan wajib zakatnya adalah perak murni. Berbeda
dengan zakat emas, penghitungan nishobnya pada semua jenis emas, baik emas
tersebut emas murni maupun tidak murni, baik cetakan atau bukan, semuanya
dihitung dengan hitungan yang sama.
Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian yang wajib dizakati
hanya terdiri dari 4 jenis, yaitu jewawut, gandum, kurma dan
kismis, apabila semuanya telah mencapai nishob zakat pertanian maka wajib
dibayarkan zakatnya. Jadi tidak ada zakat selain dari yang tersebut diatas,
maka tidak ada zakat pada hasil pertanian seperti beras, jagung, kacang tanah,
kacang kedelai, dan kacang-kacangan lainnya. Juga tidak ada zakat pada
buah-buahan seperti jeruk, apel, buah naga, pisang, dan lainnya. Juga zakat
tidak diambil dari sayur-sayuran seperti terong, wortel, bawang, mentimun,
labu, dan sayur-sayuran lainnya. Sebab semuanya tidak termasuk yang tersebut
diatas, yaitu gandum, jewawut, kurma dan kismis.
Tidak ada zakat pada selain 4 jenis
barang tersebut, karena zakat adalah ibadah. Dan dalam hal ibadah tidak ada
qiyash (analogi), sehingga hanya dibatasi dengan apa-apa yang telah disebut
oleh nash. Jadi tidak ada zakat pada selain yang telah disebut.
Dari Musa bin Thalhah berkata: Rasulullah
saw telah memerintahkan Mu’adz bin Jabal pada saat dia diutus ke Yaman, yaitu
agar dia mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma, dan anggur.
Dari Amru bin Syuaib, dari
bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata: Bahwa Rasulullah saw
membuat daftar zakat hanya terhadap jewawut, gandum, kurma dan kismis.
Adapun nishob zakat yang wajib
dibayarkan oleh petani jewawut, petani gandum, petani kurma dan petani
kismis/anggur adalah 652 Kg. sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1/10
apabila pengairannya mengandalkan air hujan dan mata air, 1/20 apabila
pengairannya menggunakan tenaga manusia. Khusus untuk zakat kurma dan anggur
adalah zakat yang dihitung dari 1/10 atau 1/20 tersebut adalah dari 2/3 atau ¾
dari nishob zakatnya. Sebab yang 1/3 atau ¼ nya disisihkan untuk kepentingan
pemilik pertanian, seperti untuk makan mereka, menjamu tamu mereka, tetangga
mereka, keluarga mereka, sahabat mereka, orang-orang lewat, peminta-minta, bagi
burung-burung yang hinggap dan hewan lainnya.
Zakat Hewan Ternak
a.
Unta
Jumlah Nishob
|
Zakat yang harus dibayarkan
|
5 ekor
|
1 ekor
kambing
|
10 ekor
|
2 ekor
kambing
|
15 ekor
|
3 ekor
kambing
|
20 ekor
|
4 ekor
kambing
|
25 ekor
|
1 ekor anak
unta betina (bintu Makhadl). Usia lebih dari 1 s/d 2 tahun kurang.
|
36 ekor
|
1 ekor anak
unta betina yang menyusui. Lebih dari 2 tahun s/d 3 tahun kurang.
|
46 ekor
|
1 ekor anak
unta betina yang bisa dikawini pejantan. 3 s/d 4 tahun kurang.
|
61 ekor
|
1 ekor unta
betina muda. 4 s/d 5 tahun kurang.
|
76 ekor
|
2 ekor unta
betina yang menyusui.
|
91 ekor
|
2 ekor unta
betina yang bisa dikawini pejantan.
|
121 ekor
|
3 ekor betina
labun
|
130 ekor
|
1 ekor hiqqah
dan 2 ekor betina labun
|
140 ekor
|
2 ekor hiqqah
dan 1 ekor betina labun
|
150 ekor
|
3 ekor hiqqah
|
160 ekor
|
4 ekor betina
labun
|
170 ekor
|
1 ekor hiqqah
dan 3 ekor betina labun
|
180 ekor
|
2 ekor hiqqah
dan 2 ekor betina labun
|
190 ekor
|
3 ekor hiqqah
dan 1 ekor betina labun
|
200 ekor
|
4 ekor hiqqah
dan 5 ekor betina labun
|
> 200 ekor
|
Tidak ada
zakatnya
|
Keterangan:
Makhadl : Unta yang sedang bunting
Hiqqah : Unta betina yang bisa
dikawin pejantan
Labun : Unta yang sedang menyusui
b.
Sapi/Kerbau
Kerbau adalah hewan ternak yang
wajib dizakati. Kewajiban kerbau unuk dizakati bukan lantaran hasil analogi (diqiyashkan)
dari sapi, lantaran bentuknya yang seperti sapi. Kerbau wajib dizakati lantaran
dalil hadits yang secara khusus menyebutkan secara teks tentang kewajiban zakat
kerbau.
“Jamus (kerbau) dan sapi adalah
sama. Pada unta Bakhati dan Arab, sama. Sedangkan pada kambing, Adla’an dan
Ma’zi’, sama.” (HR. Malik bin Anas).
Jumlah Nishob
|
Zakat yang harus dibayarkan
|
30 ekor
|
1 ekor sapi
tabi atau tabi’ah
|
40 ekor
|
1 ekor sapi
musinnah
|
60 ekor
|
2 ekor sapi
tabi atau tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor sapi
tabi dan 1 ekor sapi musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor sapi musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor sapi
tabi’ah
|
100 ekor
|
1 ekor
musinnah dan 2 ekor tabi
|
110 ekor
|
2 ekor
musinnah dan 1 ekor tabi
|
120 ekor
|
3 ekor
musinnah atau 4 ekor tabi’ah
|
> 120 ekor
|
Tidak ada
zakatnya
|
Keterangan:
tabi/tabi’ah
: sapi yang umurnya setahun lebih memasuki tahun kedua
Musinnah : sapi
yang berumur 2 tahun lebih memasuki tahun ketiga
c.
Kambing
Jumlah Nishob
|
Zakat yang harus dibayarkan
|
40 ekor
|
1 ekor
kambing
|
121 ekor
|
2 ekor
kambing
|
201 ekor
|
3 ekor
kambing
|
400 ekor
|
4 ekor
kambing
|
> 400 ekor
|
Setiap
pertambahan 100 ekor dikeluarkan zakat 1 ekor kambing
|
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang
diwajibkan pada semua harta yang dimaksudkan untuk diperdagangkan demi
memperoleh keuntungan, melalui proses penjualan dan pembelian. Jenis hartanya
tidak dikecualikan, seperti pada semua makanan, pakaian, kendaraan, barang
industri, hewan, tanah, bangunan, dan semua jenis harta yang dapat
diperjual-belikan.
Zakat harta perdagangan diwajibkan
apabila telah mencapai nishob emas, atau nishob perak dan telah memenuhi syarat
haul. Apabila diawal mula modal perdagangan telah mencapai nishob zakat, dan
setelah sampai waktu haul harta tersebut berkembang melebihi dari modal semula,
maka harta yang wajib dibayarkan sebagai zakatnya dihitung dari harta terakhir
yang telah berkembang tadi, bukan dihitung dari harta awal mulanya sebagai
modal.
Sumber Utama:
Abdul Qadim Zallum, Sistem
Keuangan di Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah Khilafah),
Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2002.
Sumber tulisan: ekonomipolitikislam.blogspot.com
Penulis M. Baiquni Shihab, SEI.,MSI adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta
Posting Komentar