Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);
Home » » Konsep Zakat Harta Dalam Sistem Ekonomi Islam Pada Sistem Pemerintahan Khilafah Islam

Konsep Zakat Harta Dalam Sistem Ekonomi Islam Pada Sistem Pemerintahan Khilafah Islam

Written By Unknown on Minggu, 13 Januari 2013 | 22.16


Pendahuluan
Posisi zakat saat ini baik di negeri muslim Indonesia atau bahkan di belahan dunia lainnya, sifatnya berupa sukarela. Betapa tidak, walaupun secara teks terdapat dalam Al-Qur’an tentang kewajibannya, namun masyarakat muslim saat ini dapat memilih dengan mudah untuk membayar zakat dari hartanya atau tidak membayarnya, tanpa rasa takut akan adanya pihak yang memaksanya untuk mengeluarkan zakat dari hartanya.

Maka dapat disimpulkan bahwa praktek sistem ekonomi yang ada pada saat ini bukanlah sistem ekonomi Islam, sebab pemerintahnya tidak memaksa rakyatnya yang muslim untuk membayarkan zakat hartanya. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, tentu pemerintah yang berkuasa akan memberi paksaan yang keras kepada rakyatnya yang tergolong muzakki untuk mengeluarkan zakatnya.

Sebab sumber hukum Islam mengatakan demikian, dan oleh sebab praktek zakat yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan berlanjut pada para shahabatnya pun demikian pula. Sebagaimana yang pernah terjadi saat pemerintahan Islam (Khilafah Islam) dipimpin oleh Abu Bakar Shiddiq ra. yang memerangi secara militer pada rakyatnya yang menentang untuk membayar zakat.

Harta yang Wajib Dizakati
Jenis harta seorang muslim yang wajib dizakati hanya terdiri 4 (empat) macam, yaitu emas dan perak, hewan ternak (Sapi/Kerbau, Unta dan Kambing), hasil pertanian (jewawut, gandum, kurma dan anggur) dan zakat harta perdagangan. Jadi, tidak ada zakat pada harta-harta selain tersebut diatas, seperti tidak ada zakat pada mobil, motor, dan rumah yang dimiliki, seberapapun jumlahnya, juga tidak ada zakat pada ternak Kuda, Ayam, Ikan dan Burung seberapapun jumlahnya. Juga tidak ada zakat pada hasil pertanian seperti beras, jagung, bawang seberapapun besar hasil panennya. Sebab harta zakat adalah harta pada jenis-jenis yang sudah ditentukan dalam teks hukum Islam (Qur’an dan Hadits) dan tidak dapat diqiyashkan (dianalogikan/disamakan) dengan jenis harta manapun, sebab tidak terdapat illat (sebab alasan) didalamnya yang membolehkan dilakukan penganalogian. Demikian juga tidak ada zakat profesi/gaji bulanan, walaupun zakat profesi tersebut berusaha untuk disamakan (analogi) dengan zakat pertanian yang didalamnya tidak terdapat sarat haul (sarat waktu 1 tahun), maka tetap tidak dapat dilakukan.

Zakat Emas dan Perak
Zakat pada emas dan perak adalah zakat uang, sebab kewajiban atas zakat emas dan perak adalah kewajiban saat emas dan perak tersebut digunakan sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Hal ini dapat diketahui saat emas dan perak tersebut digunakan sebagai perhiasan yang melekat pada badan, maka emas dan perak yang melekat pada badan tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat atasnya. Walaupun perhiasan emas dan perak yang digunakan tersebut mencapai nishob dan haul, maka tetap tidak dikenai zakat atasnya. Dengan demikian zakat yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah zakat uang yang tersimpan. Adapun ketentuan zakat uang (emas dan perak) adalah sebagai berikut:

a.             Emas
Nishob (batas minimal harta wajib zakat) pada emas adalah 20 dinar. Dari setiap 20 dinar wajib dibayarkan zakatnya sebesar ½ dinar.

1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi nishob zakat emas adalah 85 gram emas (4,25 x 20). Apabila diasumsikan harga 1 gram emas saat ini Rp.400.000, maka nishobnya adalah Rp. 34.000.000. maka apabila anda menyimpan uang sebesar Rp. 34.000.000 dan selama 1 tahun uang anda masih sebesar itu dan tidak pernah berkurang salama 1 tahun tersebut, maka wajib bagi anda membayar zakatnya sebesar Rp.850.000 (400.000 x 4,25/2).

Pada setiap nishob emas bertambah, maka setiap tambahan tersebut pun dikenakan zakat atasnya. Tidak ada kelipatan nishob zakat atas emas. Jadi tidak menunggu hingga kelipatan kedua, yaitu 40 dinar. Dalam zakat emas, kewajiban zakatnya berlaku setiap emas yang tersimpan mengalami pertambahan, seberapapun besarnya. Yaitu dikenakan zakat atasnya sebesar 1/40.

Adapun ketentuan pencurian yang memenuhi syarat untuk potong tangan bagi pelaku pencurian adalah ¼ dinar. Yaitu 1,0625 gram emas, bila 1 gram emas senilai Rp. 400.000, berarti senilai Rp. 425.000. Jadi apabila terjadi pencurian dan apa yang dicurinya dibawah harga 425.000, maka pencuri tersebut tidak boleh dipotong tangannya, sebab belum memenuhi syarat agar tangannya bisa dipotong. Jadi bagi para pencuri ayam 1 atau 2 ekor, pencuri kakao 3 atau 5 buah tidak boleh dipotong tangannya. Sebab nilainya tidak mencapai ¼ dinar atau Rp. 425.000.

b.             Perak
Nishob pada zakat perak adalah 200 dirham, dan zakatnya sebesar 5 dirham. Pada 1 dirham terkandung 2,975 gram perak. Jadi nishob zakat perak adalah 595 gram (200 x 2,975). Maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 14,875 gram perak (5 x 2,975). Nishob zakat perak adalah perak murni, apabila perak tersebut tercampur oleh kandungan lain, maka yang terhitung sebagai nishob dan wajib zakatnya adalah perak murni. Berbeda dengan zakat emas, penghitungan nishobnya pada semua jenis emas, baik emas tersebut emas murni maupun tidak murni, baik cetakan atau bukan, semuanya dihitung dengan hitungan yang sama.

Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian yang wajib dizakati hanya terdiri dari 4 jenis, yaitu jewawut, gandum, kurma dan kismis, apabila semuanya telah mencapai nishob zakat pertanian maka wajib dibayarkan zakatnya. Jadi tidak ada zakat selain dari yang tersebut diatas, maka tidak ada zakat pada hasil pertanian seperti beras, jagung, kacang tanah, kacang kedelai, dan kacang-kacangan lainnya. Juga tidak ada zakat pada buah-buahan seperti jeruk, apel, buah naga, pisang, dan lainnya. Juga zakat tidak diambil dari sayur-sayuran seperti terong, wortel, bawang, mentimun, labu, dan sayur-sayuran lainnya. Sebab semuanya tidak termasuk yang tersebut diatas, yaitu gandum, jewawut, kurma dan kismis.

Tidak ada zakat pada selain 4 jenis barang tersebut, karena zakat adalah ibadah. Dan dalam hal ibadah tidak ada qiyash (analogi), sehingga hanya dibatasi dengan apa-apa yang telah disebut oleh nash. Jadi tidak ada zakat pada selain yang telah disebut.

Dari Musa bin Thalhah berkata: Rasulullah saw telah memerintahkan Mu’adz bin Jabal pada saat dia diutus ke Yaman, yaitu agar dia mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma, dan anggur.

Dari Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata: Bahwa Rasulullah saw membuat daftar zakat hanya terhadap jewawut, gandum, kurma dan kismis.

Adapun nishob zakat yang wajib dibayarkan oleh petani jewawut, petani gandum, petani kurma dan petani kismis/anggur adalah 652 Kg. sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1/10 apabila pengairannya mengandalkan air hujan dan mata air, 1/20 apabila pengairannya menggunakan tenaga manusia. Khusus untuk zakat kurma dan anggur adalah zakat yang dihitung dari 1/10 atau 1/20 tersebut adalah dari 2/3 atau ¾ dari nishob zakatnya. Sebab yang 1/3 atau ¼ nya disisihkan untuk kepentingan pemilik pertanian, seperti untuk makan mereka, menjamu tamu mereka, tetangga mereka, keluarga mereka, sahabat mereka, orang-orang lewat, peminta-minta, bagi burung-burung yang hinggap dan hewan lainnya.

Zakat Hewan Ternak
a.             Unta

Jumlah Nishob
Zakat yang harus dibayarkan
5 ekor
1 ekor kambing
10 ekor
2 ekor kambing
15 ekor
3 ekor kambing
20 ekor
4 ekor kambing
25 ekor
1 ekor anak unta betina (bintu Makhadl). Usia lebih dari 1 s/d 2 tahun kurang.
36 ekor
1 ekor anak unta betina yang menyusui. Lebih dari 2 tahun s/d 3 tahun kurang.
46 ekor
1 ekor anak unta betina yang bisa dikawini pejantan. 3 s/d 4 tahun kurang.
61 ekor
1 ekor unta betina muda. 4 s/d 5 tahun kurang.
76 ekor
2 ekor unta betina yang menyusui.
91 ekor
2 ekor unta betina yang bisa dikawini pejantan.
121 ekor
3 ekor betina labun
130 ekor
1 ekor hiqqah dan 2 ekor betina labun
140 ekor
2 ekor hiqqah dan 1 ekor betina labun
150 ekor
3 ekor hiqqah
160 ekor
4 ekor betina labun
170 ekor
1 ekor hiqqah dan 3 ekor betina labun
180 ekor
2 ekor hiqqah dan 2 ekor betina labun
190 ekor
3 ekor hiqqah dan 1 ekor betina labun
200 ekor
4 ekor hiqqah dan 5 ekor betina labun
> 200 ekor
Tidak ada zakatnya
Keterangan:
Makhadl : Unta yang sedang bunting
Hiqqah : Unta betina yang bisa dikawin pejantan
Labun : Unta yang sedang menyusui

b.             Sapi/Kerbau
Kerbau adalah hewan ternak yang wajib dizakati. Kewajiban kerbau unuk dizakati bukan lantaran hasil analogi (diqiyashkan) dari sapi, lantaran bentuknya yang seperti sapi. Kerbau wajib dizakati lantaran dalil hadits yang secara khusus menyebutkan secara teks tentang kewajiban zakat kerbau.

Jamus (kerbau) dan sapi adalah sama. Pada unta Bakhati dan Arab, sama. Sedangkan pada kambing, Adla’an dan Ma’zi’, sama.” (HR. Malik bin Anas).

Jumlah Nishob
Zakat yang harus dibayarkan
30 ekor
1 ekor sapi tabi atau tabi’ah
40 ekor
1 ekor sapi musinnah
60 ekor
2 ekor sapi tabi atau tabi’ah
70 ekor
1 ekor sapi tabi dan 1 ekor sapi musinnah
80 ekor
2 ekor sapi musinnah
90 ekor
3 ekor sapi tabi’ah
100 ekor
1 ekor musinnah dan 2 ekor tabi
110 ekor
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi
120 ekor
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ah
> 120 ekor
Tidak ada zakatnya
Keterangan:
tabi/tabi’ah            : sapi yang umurnya setahun lebih memasuki tahun kedua
                Musinnah           : sapi yang berumur 2 tahun lebih memasuki tahun ketiga

c.              Kambing

Jumlah Nishob
Zakat yang harus dibayarkan
40 ekor
1 ekor kambing
121 ekor
2 ekor kambing
201 ekor
3 ekor kambing
400 ekor
4 ekor kambing
> 400 ekor
Setiap pertambahan 100 ekor dikeluarkan zakat 1 ekor kambing

Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang diwajibkan pada semua harta yang dimaksudkan untuk diperdagangkan demi memperoleh keuntungan, melalui proses penjualan dan pembelian. Jenis hartanya tidak dikecualikan, seperti pada semua makanan, pakaian, kendaraan, barang industri, hewan, tanah, bangunan, dan semua jenis harta yang dapat diperjual-belikan.

Zakat harta perdagangan diwajibkan apabila telah mencapai nishob emas, atau nishob perak dan telah memenuhi syarat haul. Apabila diawal mula modal perdagangan telah mencapai nishob zakat, dan setelah sampai waktu haul harta tersebut berkembang melebihi dari modal semula, maka harta yang wajib dibayarkan sebagai zakatnya dihitung dari harta terakhir yang telah berkembang tadi, bukan dihitung dari harta awal mulanya sebagai modal.

Sumber Utama:
Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah Khilafah), Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2002.


Penulis M. Baiquni Shihab, SEI.,MSI adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat