Lutfi

Slide Show
”large
SLIDES = new slideshow(“SLIDES”); SLIDES.timeout = 5000; //mengatur waktu slide show SLIDES.prefetch = 1; //memanggil file gambar-1 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-2 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-1.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-3 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-2.jpg”; SLIDES.add_slide(s); //memanggil file gambar-4 s = new slide(); s.src = “images/iklan-header-3.jpg”; SLIDES.add_slide(s); SLIDES.timeout = 5000; s = new slide(); s.src = “images/iklan-header.jpg”; SLIDES.add_slide(s);

Arsip Blog

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label sistem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem. Tampilkan semua postingan

Hantu Sistem Ekonomi Islam Versi Hizbut Tahrir: Solusi Alternatif Sistem Ekonomi Indonesia

Written By Unknown on Minggu, 13 Januari 2013 | 20.08


Ekonomi Pancasila adalah sebuah wacana ekonomi Indonesia yang digulirkan pertama kali tahun 1980 oleh Mubyarto, seorang guru besar ekonomi Universitas Gadjah Mada.[1] Ekonomi Pancasila atau juga disebut Ekonomi Kerakyatan dikatakan sebagai sistem ekonomi yang selayaknya diterapkan sebagai ekonomi nasional dikarenakan sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia dengan aturan main yang dibuat sendiri.[2] Bahwa bangsa Indonesia jika hendak mengembangkan suatu sistem ekonomi nasionalnya, maka hendaknya sistem itu harus berjalan dengan idiologi bangsa, yaitu Pancasila.[3]


Sebelum adanya wacana ekonomi Pancasila atau sebelum era orde baru, wacana ekonomi yang berkembang dan diadopsi pemerintah orde lama adalah ekonomi komando, mengikuti sistem politiknya demokrasi terpimpin, yang sebelumnya menggunakan sistem ekonomi liberal dengan sistem politiknya sistem pemerintahan parlementer.[4] Sebagaimana diketahui bahwa dalam teks Undang-Undang Dasar, dasar negara Indonesia adalah pancasila, namun wacana ekonomi pancasila baru memuka pasca orde lama, sedangkan pancasila sebagai dasar negara telah diadopsi sejak awal berdirinya negara ini, dan bukan pasca orde lama. Sebagai sebuah idiologi, Pancasila seharusnya mampu melahirkan sistem-sistem pengatur kehidupan masyarakat sejak awal munculnya ide dasar ini sebagaimana idiologi-idiologi lain saat awal kelahirannya, misalnya sistem ekonomi. Namun demikian, sistem ekonomi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia di awal berdirinya negara ini, yang kemudian dikukuhkan oleh founding father bangsa ini adalah sistem ekonomi yang berkiblat pada negara adidaya di kawasan dunia bagian timur. Sedangkan pasca pemerintahan orde lama, arah perekonomian yang dianut bangsa ini tampak berkiblat pada negara adidaya di kawasan dunia bagian barat. Dengan demikian menjadi hal yang lumrah apabila sampai saat ini wacana ekonomi pancasila masih dalam ranah perdebatan.

Sejarah menunjukkan sistem ekonomi dunia yang besar dan dikenal selama ini terdiri dari 3 (tiga) sistem, yaitu sistem ekonomi Sosialisme, Islam dan Kapitalisme. Adapun sistem ekonomi Sosialisme telah runtuh bersama runtuhnya sistem politik yang menaunginya, Uni Sovyet. Demikian juga sistem ekonomi Islam, telah runtuh bersama runtuhnya sistem politik yang menaunginya, sejak kali pertama didirikan di Madinah 14 abad silam hingga masa Ottoman (Turki Utsmani) di Turki tahun 1924.[5] Tinggal kini sistem ekonomi Kapitalisme yang mendominasi sistem ekonomi di setiap negara di dunia ini. Kepemimpinan Kapitalisme saat ini dipimpin oleh Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Hampir seluruh negara berkembang di dunia terjamah sistem ini, sebab negara-negara tersebut terhubung melalui mata uang dolar, pasar modal, IMF, World Bank dan instrumen-instrumen ekonomi lainnya yang tidak lain kesemua instrumen tersebut dalam kendali Amerika Serikat sebagai alat imperialisme ekonominya.[6] Adapun negara-negara yang bernuansa dan berusaha untuk menerapkan kembali dua sistem ekonomi selain Kapitalisme, maka sistem ekonomi yang mereka terapkan tetap terdominasi oleh sistem ekonomi ini, Kapitalisme, dan masa seperti ini telah dimulai sejak Uni Sovyet mengalami kekalahan pada masa perang dingin melawan Amerika Serikat dan sekutunya, yang menyebabkan keruntuhan Sosialisme Uni Sovyet, sehingga sistem ekonomi konvensional di dunia saat ini adalah Kapitalisme.

Biografi sistem ekonomi Kapitalisme yang merupakan sistem ekonomi konvensional saat ini memiliki perjalanan hidup yang labil. Kerusakan demi kerusakan silih berganti menghinggapi negara yang menerapkannya, sehingga perbaikan demi perbaikan konsep pemikiran terus dilakukan. Terbukti dengan adanya transformasi pemikiran dari era Skolastik, Merkantilis, Klasik, Neoklasik, Keynes, Monetaris, Ratex hingga kini menjadi Neoliberal, terjadi sebagai bentuk perbaikan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh era sebelumnya. Sebagai contoh adalah Great Depression, sebuah krisis ekonomi hebat melanda Amerika Serikat pada tahun 1929-1939, hingga menimbulkan dampaknya ke berbagai negara di dunia, adalah akibat dari penerapan ekonomi aliran Klasik, yang kemudian Keynesian memberikan solusi terhadapnya.[7] Namun stagflasi yang terjadi di tahun 70-an membuat solusi yang pernah diberikan Keynesian menjadi lumpuh total, sehingga muncullah Milton Friedman bersama alirannya Monetaris memberikan solusi.[8] Pada tahun 2009 ini kembali lagi terjadi krisis ekonomi yang cukup besar, hingga mampu meningkatkan angka pengangguran di negara tempat awal krisis ini terjadi menjadi 10,3 juta jiwa.[9] Kesemua ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Kapitalisme yang juga sistem ekonomi konvensional saat ini, tidak pernah menjadi sistem ekonomi yang mapan, disebabkan selalu meimbulkan kerusakan setelah adanya perbaikan.

Kebijakan ekonomi Indonesia sepertinya telah berada dalam jalur Kapitalisme. Pada era orde baru sudah tampak arah anginnya, Indonesia menggunakan metode pembangunan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), yang sebagaimana diketahui bahwa teori tahapan pembangunan lima tahunan adalah teori pembangunan dan pertumbuhan W.W. Rostow seorang ekonom Amerika Serikat.[10] Penandatanganan Letter of Inten (LoI) oleh penguasa orde baru bersama IMF pada masa akhir berkuasanya pun telah mengukuhkan kemana ekonomi Indonesia ini selanjutnya berpijak.[11] Bahkan segala kebijakan ekonomi Indonesia di masa reformasi ini tampak bukan hanya melanjutkan arah ekonomi di masa orde baru, melainkan lebih memantapkan langkahnya pada Kapitalisme. Kebijakan ekonomi neoliberal seperti privatisasi BUMN dan liberalisasi pasar (market fundamentalism) yang merupakan resep para ekonom Washington DC. untuk negara-negara berkembang seperti negara-negara Amerika Latin yang sedang mengalami krisis pada tahun itu, ternyata juga digunakan sebagai resep untuk memulihkan krisis ekonomi di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia juga mengikutinya.[12]

Mulai tumbuh berkembangnya kembali wacana ekonomi Islam disebabkan mulai tampak jelasnya keburukan sistem ekonomi kapitalisme dan dampak yang ditimbulkannya, dan ekonomi Islam muncul kembali sebagai solusi alternatif dan kritik bagi sistem ekonomi ini setelah sebelumnya ekonomi Islam pernah berjaya.

Hampir setiap negara-negara penganut demokrasi di dunia saat ini memiliki dan mengusung faham nasionalisme-Kapitalis, sehingga sebuah wilayah negara tidak mungkin dapat bertambah luas, namun sebaliknya, untuk terpecah belah adalah mungkin sebagaimana Timor-Timur yang terpisah dari wilayah kekuasaan Indonesia pada tanggal 30 Agustus 1999.[13] Pendapatan negara pun akan stagnan sebagaimana stagnannya wilayah suatu negara, sebab pendapatan utama dan terbesar dalam pemerintahan mereka adalah pajak, sehingga dalam pengelolaan APBN-nya hanya berputat bagaimana mengatur proporsi yang akan dialokasikan pada suatu bidang tertentu. Apabila diakhir tahun (periode) ternyata kas negara memiliki dana sisa/lebih, maka dapat dikatakan surplus APBN, dan sebaliknya apabila dana yang tersedia kurang sehingga harus menambah pinjaman luar negeri maka dinamakan defisit APBN. Sedangkan dalam sejarah negara Islam yang pernah didirikan Rasulullah SAW. di Madinah, tampak wilayah kekuasaannya dari tahun ke tahun tidak stagnan, namun berkembang terus mengikuti kewajiban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sehingga pendapatan dan pengalokasian belanja negaranya pun bersifat fluktuatif.

Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw. danal-khulafa ur-rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim dalam merumuskan teori-teori ekonominya, seperti Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al-Syaibani, Abu Ubaid bin Salam, Harits bin Asad, Al-Muhasibi, Junaid Al-Baghdadi, Ibnu Miskawih dan Al-Mawardi.[14] Bahkan pembahasan mengenai pendapatan dan belanja negara telah ada seorang diantara para cendikiawan muslim tersebut yang telah menyinggungnya, yaitu Abu Ubaid dalam karyanya kitab Al-Amwal.[15] Namun yang menjadi catatan bagi cendikiawan-cendikiawan muslim tersebut, termasuk Abu Ubaid, adalah bahwa mereka hidup saat sistem ekonomi Islam berada dalam naungan sistem politiknya, berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Hal inilah yang membuat perhatian mereka untuk merumuskan sistem ekonomi Islam dan struktur pendapatan dan belanja negaranya yang tersusun secara sistematis dalam karya-karyanya luput dari pantauan mereka.

Hizbut Tahrir adalah organisasi yang membawa pemikiran idiologis, semua pergerakannya bersifat politik baik diluar perkara pemerintahan ataupun yang menyangkut pemerintahan.[16]Sebagai organisasi transnasional, dapat dikatakan bahwa hanya Hizbut Tahrir satu-satunya organisasi yang bergerak dalam bidang politik yang membawa isu sistem negara Islam (Khilafah Islamiyah), dan untuk ukuran negara sudah semestinya memiliki sub-sub sistem dibawahnya yang mengatur urusan-urusan rakyatnya. Sistem ekonomi, sistem sosial, sistem sangsi pidana, sistem pendidikan, sistem keuangan, dan sistem politik luar negeri yang merupakan sub-sub sistem dari sistem politik, ternyata organisasi politik ini memilikinya. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa sebuah sistem ekonomi tidak mungkin dapat hidup kecuali dalam naungan sistem politik yang memiliki idiologi yang sama dengan sistem ekonominya, demikian juga dengan sub-sub sistem lainnya. Dengan demikian, sistem ekonomi yang harus dibawa oleh Hizbut Tahrir adalah sistem ekonomi Islam, dan bukan sistem ekonomi Kapitalisme atau semi Kapitalisme juga bukan sistem ekonomi Sosialisme atau juga semi Sosialisme.



[1] Mubyarto, Ekonomi Pancasila Lintasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Yogyakarta, 1997, hal. 39.
[2] Ibid., Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000, hal. 239-246.
[3] Edy Suandi Hamid, Sistem Ekonomi Utang Luar Negeri dan Isu-isu Ekonomi Politik Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hal. 38.
[4] Http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia:_Era_Orde_Lama
[5] Abdul Qadim Zallum, Konspirasi Barat Meruntuhkan Khilafah Islamiyah, Al-Izzah, Jawa Timur, 2001, hal. 184.
[6] John Perkins, Pengakuan Bandit Ekonomi; Kelanjutan Kisah Petualangannya di Indonesia dan Negara Dunia Ketiga, Ufuk Press, Jakarta Selatan, 2007, hal. 81-85.
[7] Dietmar Rothermund, Great Depression Depresi Besar Ekonomi Amerika 1929-1939 dan Dampaknya Terhadap Kehancuran Ekonomi dunia, Imperium, Yogyakarta, 2008, hal. 1-10.
[8] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 191-192.
[10] Mansour Fakih, Runtuhnya teori Pembangunan dan Globalisasi, Insist Press dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hal. 55-57.
[11] Ishak Rafick, Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia: Sebuah Investigasi 1997-2007 Mafia Ekonomi dan Jalan Baru Membangun Indonesia, PT. Cahaya Insan Suci, Jakarta, 2008, hal. 63-65.
[12] Budiono, Ekonomi Indonesia Mau Kemana? Kumpulan esai Ekonomi, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta, 2009, hal. xi-xiii.
[14] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 11-12.
[15] Ibid., Hal. 245-248.
[16] Hizbut Tahrir, Mengenal Hizbut Tahrir Partai Politik Islam Idiologis, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2002, hal. 23-25.



*Penulis M.Baiquni Shihab, SEI.,MSI adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta 

Makna Sistem dan Sistem Ekonomi (Sistem Ekonomi Indonesia dan Sistem Ekonomi Islam Hizbut Tahrir)


Pengertian Sistem
Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu: 1). komponen, atau sesuatu yang dapat dilihat, didengar atau dirasakan; 2). proses, yaitu kegiatan untuk mengkoordinasikan komponen yang terlibat dalam sebuah sistem; 3). tujuan, yaitu sasaran akhir yang ingin dicapai dari kegiatan koordinasi komponen tersebut. Meskipun proses dan tujuan sistem bersifat tidak kelihatan (intangible), namun kedua karakteristik juga merupakan elemen penting, sama pentingnya dengan elemen yang kelihatan (tangible).[1]

Sebuah sistem terdiri atas beberapa bagian yang memiliki karakteristik sama dengan sistem induknya. Bagian dari sistem semacam ini disebut dengan subsistem. Dengan demikian subsistem juga memiliki komponen, proses dan tujuan. Sebuah subsistem juga merupakan bagian dari sebuah sistem yang levelnya paling tinggi yang disebut dengan supersistem atau sistemnya sistem. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebuah sistem pada dasarnya merupakan kumpulan dari beberapa subsistem, sedangkan supersistem merupakan kumpulan dari beberapa sistem.[2]

Meskipun ada tiga istilah yang terkait dengan sistem, penyebutan atau pengelompokannya bersifat subjektif, artinya tergantung dari sudut pandang seseorang apakah akan menyebut sebuah sistem dengan sebutan sistem, subsistem, atau supersistem. Sebagai contoh, seseorang mungkin menyebut sistem transportasi umum (publik) sebagai sebuah supersistem yang terdiri atas sistem transportasi darat, sistem transportasi laut, dan sistem transportasi udara. Tujuan sistem tersebut adalah memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai bentuk teknologi. Tujuan dari masing-masing subsistem konsisten dengan tujuan sistem yang lebih besar, yaitu memindahkan orang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Sebuah sistem juga harus memiliki batas, sehingga seseorang dapat membedakan antara sebuah sistem dengan sistem yang lain. Batas sistem juga membantu mengidentifikasi komponen-komponen sebuah sistem.[3]  

Pengertian Ekonomi dan Sistem Ekonomi
Sedangkan ekonomi dalam kamus ilmiah bahasa Indonesia mengartikan segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya.[4] Ekonomi pun secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos yang berarti pengaturan urusan rumah tangga.[5] Dengan demikian, sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai serangkaian komponen ekonomi yang dikoordinasikan untuk memenuhi suatu kebutuhan guna mencapai kemakmuran hidup. Dan dalam tataran negara, ekonomi merupakan salah satu komponen untuk mencapai kemakmuran hidup rakyat yang tinggal dalam suatu negara.

Apabila pembahasan kali ini yaitu ekonomi dipandang sebagai objek pembahasan, maka dapat dikatakan titik sentral pembahasannya adalah sistem ekonomi. Kemudian penjelasan selanjutnya adalah terkait mengenai subsistem dan supersistem dari tujuan ekonomi itu sendiri. Sebagaimana yang telah teruraikan diatas mengenai tujuan sistem ekonomi, adalah untuk memenuhi suatu kebutuhan guna mencapai kemakmuran hidup. Maka tidak lain subsistem dari sistem ekonomi adalah sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi, sebab ketiga hal tersebutlah yang merupakan masalah pokok ekonomi menurut hampir semua pakar ekonomi baik klasik maupun modern.

Melihat tujuan dari sebuah sistem ekonomi tentu dapat pula terlihat supersistemnya, sebab di era modern ini tidak mungkin dapat mencapai tujuan dari sistem ekonomi tersebut diatas apabila hanya sekedar ditopang oleh sistem ekonomi saja, mengingat bahwa sistem ekonomi berada dibawah sistem kehidupan yang lebih luas dan menguasainya. Supersistem yang dimaksud tidak lain adalah sistem politik, sebab sistem politiklah yang mengendalikannya menurut kebijakan kepala negaranya, bila seorang kepala negara tidak menyetujui langkah kongkrit dari sistem ekonomi, maka proses yang ada dalam sistem ekonomi tersebut dalam usahanya memenuhi tujuan sistem ekonomi tidak akan berjalan, bahkan akan mengikuti haluan dari supersistemnya, sistem politik.

Supersistem dari sistem ekonomi adalah sistem politik, maka sistem–sistem yang sejajar dengan sistem ekonomi yang juga berada dalam naungan sistem/supersistem politik adalah sistem sosial, sistem pendidikan dan sistem pidana. Mengingat bahwa sistem-sistem tersebut memiliki kaitan erat terhadap sistem ekonomi, dan bahwa sistem-sistem tersebut berada dalam naungan sistem/supersistem politik.

Sebagai contoh dalam sistem sosial, contoh kasusnya adalah tingginya angka pelacuran di Indonesia, betapa banyak hasil survey yang menunjukkan bahwa mayoritas kaum wanita yang melacurkan dirinya disebabkan faktor ekonomi. Artinya, problema sosial yang mendera bangsa ini memiliki hubungan erat dengan sistem ekonomi yang sedang diterapkan. Belum lagi bila melihat kasus-kasus lain seperti pengangguran, banyaknya tuna wisma dan lain sebagainya. Demikian juga problem sistem pidana, tingkat kriminalitas yang terjadi pada bangsa ini (Indonesia) juga kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Pencurian, perampokan, pemerasan atau bahkan korupsi yang melibatkan anggota dewan yang bukan berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah juga tetap disebabkan faktor ekonomi, yaitu meningkatkan kekayaan. Sistem sanksi yang berlaku juga ternyata tidak mampu membuat para pelaku kriminal tersebut menjadi jera, sehingga menjadi seringnya pihak aparat penegak hukum mendapati orang-orang yang dahulunya pernah melakukan hal yang serupa menjadi hal yang lumrah. Tidak beda halnya dengan sistem pendidikan, kurikulum agama yang menjadi satu-satunya mata pelajaran yang dapat menentukan baik – buruknya seorang anak didik, ternyata hanya mendapat jatah dua jam dalam seminggu. Sehingga menjadi hal yang wajar apabila kehidupan sosial bangsa ini menjadi rendah. Demikian adalah hal yang menunjukkan betapa besar keterkaitan antara sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pidana dan sistem pendidikan dalam wilayah sistem politik yang menguasainya, yang kesemuanya mengikuti supersistemnya, yaitu sistem politik. Dikarenakan sistem politiklah yang berhak mengendalikan arah langkah sistem-sistem dibawahnya.

a.        Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia
Indonesia adalah negara yang wilayahnya terbentang dari sabang sampai merauke. Maka sistem ekonomi Indonesia adalah suatu sistem pengatur urusan ekonomi yang telah disepakati dan diterapkan dalam wilayah kesatuan republik Indonesia guna mencapai kemakmuran negara dan warga negaranya. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945, yaitu:

1.         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


b.        Pengertian Sistem Ekonomi Islam Hizbut Tahrir
Islam menurut bahasa berarti pasrah atau tunduk. Sedangkan menurut istilah bermakna agama yang diturunkan Allah Swt. kepada utusanNya Muhammad Saw. dengan demikian, Dalam hal ekonomi Hizbut Tahrir membedakan pembahasan ekonomi menjadi:

1.         Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi dalam pandangan Hizbut Tahrir adalah hal-hal yang terkait dengan tata cara teknis (uslub) untuk memproduksi barang dan jasa, sebab hal ini terkait dengan ilmu dan teknologi yang bersifat universal. Ilmu dan teknologi dianggap sebagai universal sebab hal ini tidak terkait dengan pandangan hidup (agama dan idiologi) tertentu. Jadi, akan tidak menjadi soal apabila ilmu dan teknologi yang dipakai kaum muslim tersebut berasal dari hasil jual-beli dengan seorang ahli teknik yang beragama non-muslim.
2.         Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi menurut Hizbut Tahrir adalah regulasi yang berkaitan dengan ekonomi, yang regulasi tersebut dirumuskan dari dalil-dalil hukum Islam (fiqhul Islam) yang kemudian diadopsi oleh kepala negara sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) untuk diterapkan kepada seluruh warga negaranya baik muslim maupun non-muslim.



[1] Krismiaji, Sistem Informasi Akuntansi, AMP YKPN, Yogyakarta, 2002, hal. 1-2.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Alex MA, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, Harapan Karya, Surabaya 2005.
[5] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal.2.


*Penulis M.Baiquni Shihab, SEI.,MSI adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta 

Antara Sistem Ekonomi Islam dan Ilmu Ekonomi Islam

Written By Unknown on Senin, 07 Januari 2013 | 14.33


Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.[i]


Sistem ekonomi Kapitalisme dan sistem ekonomi Sosialisme tidak dapat bersatu dan bahkan saling bersaing di dunia untuk saling mengalahkan, disebabkan oleh perbedaan komponen dan sumber komponennya. Dengan demikian untuk melihat bentuk sistem ekonomi Islam tidak lain kecuali dengan melihat dari komponen dan sumber komponennya.

Apabila melihat kembali pengertian ekonomi Islam diatas yang mengartikan pengaturan urusan harta dari sudut pandang Islam, maka dapat terlihat komponen dari sistem ekonomi Islam. Yaitu komponennya adalah hukum (syariah) dan sumber komponennya adalah berasal dari Islam. Dengan demikian sistem ekonomi Islam dapat diambil suatu pengertian darinya sebagai hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.[ii]

Namun begitu suatu bentuk sistem ekonomi biasanya diperbandingkan melalui hal yang paling mendasar, yaitu masalah pokok ekonomi. Adapun masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi klasik adalah masalah sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi.

Inti pembahasan dari masalah produksi, distribusi dan konsumsi sebenarnya adalah pembahasan masalah fundamental perekonomian yang dihadapi setiap masyarakat. Adapun masalah fundamental perekonomian yang dihadapi masyarakat adalah pertanyaan terhadap barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti pertanyaan barang dan jasa apa yang akan diproduksi (what), siapa yang berhak menjadi pelaku produksi (who), bagaimana cara proses produksi tersebut dilakukan (how), dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (for whom).[iii]

Untuk memudahkan dalam melihat bentuk sistem ekonomi Islam, maka inti pertanyaan terhadap barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia tersebut dapat disederhanakan dengan tiga komponen, yaitu konsep kepemilikan (al-milkiyah), konsep pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fil milkiyah) dan konsep distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tauzi’u tsarwah baina an-nas).

Dengan digambarkannya sistem ekonomi dengan tiga bagian tersebut (kepemilikan, pemanfaaatan dan distribusi) maka kita akan dengan mudah melihat sistem ekonomi Islam secara global. Sekaligus dapat pula dengan gamblang saat membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya. Sebab letak perbedaan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada tiga poin tersebut, yaitu jenis-jenis kepemilikan terhadap harta, cara memanfaatkan harta dan cara membagikan harta tersebut kepada masyarakat.

Dalam ekonomi Islam konsep kepemilikan terbagi tiga, yaitu:

a.       Kepemilikan Individu (milkiyatu fardiyah)b.      Kepemilikan umum (milkiyatu ‘ammah)c.       Kepemilikan Negara (milkiyatu daulah)


Artinya harta-harta kekayaan tertentu hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan jenis kepemilikannya. Seperti harta yang termasuk dalam jenis kepemillikan umum, harta tersebut hanya boleh dimiliki oleh umum (masyarakat), dan tidak dibolehkan apabila sampai dimiliki oleh individu maupun negara.

Sebagaimana tersirat dalam hadits Nabi Saw yang diriwayatkan imam Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia (Abyadh bin Hamal) telah meminta kepada Rasulullah Saw agar diperbolehkan untuk memiliki dan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah Saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah Saw kemudian menarik kembali pemberian tambang tersebut darinya (dari Abyadh bin Hamal). Maksud dari ‘bagaikan air yang mengalir’ adalah sesuatu yang melimpah, sehingga Rasulullah pun mengambil alih kembali tambang tersebut, oleh sebab barang tambang yang melimpah di alam status kepemilikannya adalah milik umum (masyarakat) bukan individu.

Demikian juga sebaliknya, harta individu tidak dibolehkan untuk dimilliki oleh umum kecuali dengan jalan yang dibenarkan menurut syara’. Demikian juga dengan harta yang berjenis kepemilikan negara, juga memiliki konsekuensi yang sama dengan sebelumnya, tidak dapat menjadi milik individu ataupun umum kecuali dengan jalan yang dibenarkan menurut syara’.

Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap konsep kepemilikan (al-milkiyah), bahwa kepemilikan adalah izin dari syari’ (Allah Swt) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu harta benda.[iv]

Adapun pemanfaatan kepemilikan terhadap harta dalam ekonomi Islam disandarkan pada asas halal-haram dalam hukum yang lima (ahkamul khamsah) yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan golongan pemanfaatannya terbagi menjadi dua, yaitu dengan pembelanjaan harta (infaqul maal) dan dengan pengembangan harta (tanmiyatul maal). Pembelanjaan harta yaitu seperti nafkah, hadiah, zakat, shodaqoh dan lain sebagainya yang memiliki sifat konsumtif. Adapun pengembangan harta adalah dengan niat menjadikan harta tersebut bertambah, yaitu seperti berdagang (tijarah), bertani (zara’ah), industry (shina’ah) dan lain sebagainya, semuanya harus mengikuti hukum Islam mengenai perkara tersebut.

Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap konsep pemanfaatan kepemilikan (tasyarruf fil milkiyah), bahwa pemanfaatan kepemilikan adalah tata cara yang wajib dilaksanakan seorang muslim pada saat menggunakan harta benda.[v]

Sedangkan dalam masalah pendistribusian harta kepada masyarakat, konsep ekonomi Islam memiliki dua metode. Yaitu metode ekonomi dan metode non ekonomi. Metode ekonomi adalah metode yang berjalan secara alamiah. Metode ekonomi dapat berjalan melalui sebab-sebab kepemilikan harta individu, seperti bekerja. Juga dapat terjadi melalui akad-akad ekonomi yang terjadi diantara sesama masyarakat, seperti akad jual beli (bai’), mudharabah, sewa-menyewa (ijarah) dan lain sebagainnya. Adapun metode non ekonomi adalah cara yang dilakukan dimana pelaku yang bertindak sebagai distributor tunggal tidak lain adalah negara. Harta tersebut adalah zakat, sebab tuntutan syara’ mengenai ini adalah negara, dimana pemungutnya adalah Negara maka pendistribusiannya pun oleh negara. Sebagaimana dijelaskan dalam QS: at-Taubah 103:

Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.”


Perintah kata “ambillah” ditafsirkan sebagai perintah yang harus dilakukan negara kepada harta masyarakatnya yang tergolong sebagai muzakki. Namun demikian harta yang tergolong kekayaan dimana pendistribusiannya dilakukan oleh negara, bukan hanya zakat. Melainkan juga bisa berasal dari harta milik negara itu sendiri. Seperti saat negara ingin memberikan hartanya secara cuma-cuma kepada masyarakat. Atau negara juga bisa mendistribusikan harta dari jenis kepemilikan umum yang teknis pengelolaannya diserahkan kepada negara, seperti hasil dari pengeksplorasian barang tambang.

Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap distribusi kekayaan (tauzi’u tsarwah), bahwa distribusi kekayaan menurut ekonomi Islam adalah hukum-hukum syar’i yang ditetapkan untuk menjamin individu memperoleh harta benda.[vi]

Pembahasan diatas dapat digambarkan sebagai berikut: 

Tabel 1.
Sistem Ekonomi Islam yang diperbandingkan
ASAS EKONOMI
SISTEM EKONOMI
ISLAM
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
SISTEM EKONOMI SOSIALISME
Kepemilikan
Individu
Mobil, rumah, laptop, televisi, dsb.
Individu
Negara
Umum
Barang tambang, jalan, pulau dsb (tidak boleh dimiliki individu maupun negara)
Negara
Jizyah, ghanimah, fa’i, kharaj, dharibah, dsb.
Pemanfaatan Kepemilikan
Berdasar asas Halal-Haram
Pembelanjaan Harta
Berdasar asas Manfaat (Utilitarianisme)
Berdasarkan asas manfaat (Dialektika materialisme)
Pengembangan Harta
Distribusi Kekayaan
Individu
Hukum Islam tentang bai’, mudharabah, ijarah dsb.
Individu (Mekanisme pasar) meminimalisir campur tangan negara
Negara
Negara
Non-Ekonomi


      Pengertian Ilmu Ekonomi Islam
      Ilmu Ekonomi Islam
      Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

      Seperti masalah bagaimana meningkatkan produksi beras yang biasanya hanya 0,8 ton beras per panen menjadi 1 ton beras per panen dengan luas sawah yang sama. Apakah dengan menggunakan pupuk dengan kualitas tinggi namun dengan biaya pupuk yang juga tinggi tetapi hasil yang akan melimpah, ataukah dengan pupuk kualitas sedang yang hanya memerlukan biaya sedang namun peningkatan produksi pun tidak seberapa.

      Perkara seperti diuraikan diatas adalah perkara yang merupakan tata cara teknis (ilmu) yang sifatnya tidak berbeda apabila berada dalam suatu sistem ekonomi tertentu. Baik dalam sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme atau bahkan Ekonomi Islam. Semua sistem ekonomi akan sama pendapatnya, yaitu memilih cara terbaik, efektif dan efisien dalam meningkatkan produksi berasnya, menguntungkan dan tidak merugikat.

      Namun begitu, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
      
      Dalam hal lain Nabi Saw pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.

      Dengan demikian ilmu ekonomi Islam dapat diberi pengertian sebagai pemikiran Islami yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.

b.     Teori dan Hukum Ekonomi Islam
     Adapun mengenai sebuah teori-teori ekonomi yang biasa dikenal selama ini, maka perlu dilihat lebih teliti mengenai teori-teori tersebut. apakah teori tersebut merupakan teori yang mengungkapkan suatu fakta saja, ataukah teori ekonomi tersebut mengarah pada suatu praktek ekonomi dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak.
    
     Biasanya teori ekonomi yang hanya mengungkapkan suatu realitas perekonomian merupakan teori yang termasuk didalam ilmu ekonomi, dimana ilmu ekonomi adalah kajian yang tidak ada hubungannya dengan sistem ekonomi tertentu. Sehingga sistem ekonomi manapun dapat pula menggunakannya. Sedangkan teori-teori ekonomi yang mengarahkan manusia untuk melakukan suatu praktek perekonomian dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak, biasanya teori tersebut adalah bagian inheren dari sistem ekonomi tertentu, dimana teori tersebut tidak akan berlaku apabila manusia hidup dalam sistem ekonomi yang berbeda dengannya.

     Teori dan hukum permintaan, penawaran, teori keseimbangan (equilibrium), teori elastisitas, teori nilai, hukum Gossen dan teori semacamnya adalah contoh dari teori dan hukum ekonomi yang hanya mengungkapkan suatu realitas alamiah (sunnatullah) dalam bentuk kurva dan atau kalimat pernyataan. Sehingga apabila ada usaha untuk merubah realitas alamiah tersebut baik itu dilakukan oleh individu maupun pemerintah, maka yang akan terjadi adalah kerusakan dan kekacauan didalamnya dalam jangka waktu yang relatif dekat. Sebab hendak merubah aturan alam yang bersifatsunnatullah. Sehingga teori dan hukum ekonomi seperti ini tentu tidak terikat dengan suatu sistem ekonomi tertentu, apapun sistem ekonominya, baik Kapitalisme, Sosialisme maupun Islam akan dapat menggunakannya. Dengan demikian teori dan hukum ekonomi seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai teori dan hukum ekonomi dalam ilmu ekonomi Islam, karena tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’.

    Sedangkan teori dan hukum ekonomi seperti teori inflasi (irving Fisher), teori bunga uang (Keynes), teori law of capital accumulation (Smith), laissez faire laissez passer (Smith), teori sewa tanah (land rent) Ricardo, teori upah alami (Ricardo), teori nilai lebih (surplus value) Marx, teori populasi (Malthus), dan teori ekonomi semacamnya adalah teori yang tergolong sebagai teori yang terikat pada suatu sistem ekonomi tertentu. Keberadaanya tidak lain sebagai perpanjangan dari sistem ekonomi tertentu. Teori-teori seperti ini tentu tidak akan hidup dan berguna pada masyarakat yang menggunakan sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi asal teori tersebut ada.

      Seperti teori Smith tentang laissez faire laissez passer yang berarti agar praktek dan masalah ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, sebisa mungkin pemerintah untuk tidak turut campur dalam masalah ekonomi, sebab masalah apapun yang muncul menurut teori tersebut akan dapat diselesaikan dengan invisible hand dalam mekanisme pasar.[vii] Tentu teori ini tidak akan berlaku dalam sistem ekonomi Sosialisme dimana faktor-faktor produksi tidak boleh diserahkan pada pasar, sehingga peran negara terhadap perekonomian dalam Sosialisme harus penuh, bukan justru diminimalisir. Demikian juga teori ini tidak dapat hidup dalam sistem ekonomi Islam, sebab hukum Islam terhadap mekanisme pasar tergantung pada siapa yang berhak memiliki faktor-faktor produksi tersebut. Hanya pada faktor-faktor produksi dengan jenis kepemilikan individu saja mekanisme pasar dalam ekonomi Islam bisa berlaku. Namun tidak demikian dalam faktor-faktor produksi yang berjenis kepemilikan umum/masyarakat, maka tidak ada mekanisme pasar didalamnya karena tidak dibolehkan individu dari masyarakat memilikinya. Dalam ekonomi Islam tidak semua faktor-faktor produksi boleh dimiliki individu sebagaimana Kapitalisme, juga tidak semua faktor-faktor produksi harus dimiliki oleh negara sebagaimana Sosialisme. Ekonomi Islam berbeda dengan yang lain.

    Teori-teori tersebut tidak berlaku pada semua sistem ekonomi sebab teori-teori ekonomi tersebut adalah teori-teori ekonomi yang bukan untuk mengungkapkan suatu realitas alamiah semata, melainkan untuk mengarahkan manusia untuk mempraktekkan suatu aktivitas ekonomi dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak.

      Oleh karena itu teori dan hukum ekonomi Islam yang tergolong dalam sistem ekonomi Islam tidak lain adalah teori dan hukum-hukum yang sudah ada dan termaktub dalam al-Qur’an, Hadits Nabi saw, Ijma Shahabat dan Qiyas. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara ekonom muslim dalam masalah teori dan hukum pada sistem ekonomi Islam, maka yang berlaku adalah apa yang diadopsi oleh pemimpin dan penguasa masyarakat dimana sistem ekonomi Islam tersebut diterapkan. Sehingga perbedaan menjadi hilang karena keputusan amir. Sebagaimana tersebut dalam kaidah fiqih, “amrul imam yarfa’ul khilaf” yang berarti: keputusan imam menghilangkan perbedaan.

    Sedangkan teori dan hukum ekonomi Islam yang tergolong dalam ilmu ekonomi Islam tidak harus berasal dari sumber-sumber hukum Islam, melainkan juga bisa berasal dari selain itu sepanjang tidak bertentangan dengannya.

3.      Ruang Lingkup Sistem dan Ilmu Ekonomi Islam
       Arti dan perbedaan sistem ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi Islam telah diuraikan sebagaimana penjelasan di atas, namun demikian akan lebih mudah apabila dirangkumkan dalam bentuk yang lebih lugas sebagaimana berikut:

Table 2.
Perbedaan Sistem dan Ilmu Ekonomi Islam
Ruang Lingkup
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Islam

Cakupan
a.       Kepemilikan
b.      Pemanfaatan Kepemilikan
c.       Distribusi Kekayaan
Tata cara teknis memproduksi barang dan jasa

Karakter
Khas/Unik
(hanya untuk satu sistem Ekonomi)
Universal
(berlaku bagi semua sistem ekonomi)

Sumber
a.       al-Qur’an
b.      Hadits Nabi Saw.
c.       Ijma Shahabat
d.      dan Qiyas
Bisa berasal dari mana saja sepanjang tidak bertentangan dengan dengan sumber-sumber hukum Islam



[i] Krismiaji, Sistem Informasi Akuntansi, AMP Ykpn, Yogyakarta, 2002, hal. 1-2.
[ii] Op.cit, hal. 52.
[iii] Tim Abdi Guru (Wahyu Adji, Suwerli dan Suratno), Ekonomi SMA untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta, 2004, hal. 34-36.
[iv] Op.cit,, Taqyuddin an-Nabhani, hal. 67.
[v] Ibid. hal. 127.
[vi] Ibid., hal. 271.
[vii] Op.cit. Deliarnov, hal. 32

Sumber tulisan: ekonomipolitikislam.blogspot.com

*Penulis M. Baiquni Shihab adalah Dosen STEI Hamfara Yogyakarta

 
Support : Kantor Seketariat: Kampus STEI Hamfara Yogyakarta Dusun Kenalan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul 085 22 88 33 130 / kastratekis@gmail.com Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membumikan Sistem Ekonomi Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Modified by Lutfi Sarif Hidayat